Liputan6.com, Jakarta - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri terus mendalami kasus penipuan 177 Warga Negara Indonesia (WNI) calon jemaah haji, yang menggunakan jalur ilegal di Filipina. Sudah 9 orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim.
Sejumlah penyidik Dittipidum pun berangkat ke Arab Saudi pada 16 September lalu. Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Polisi Agus Andrianto mengatakan, keberangkatan tim itu tidak terkait penyidikan soal kasus tersebut.
Baca Juga
"Kita enggak boleh periksa oleh otoritas di sana. Kita di sana hanya membantu untuk proses pemulangan," ucap Agus ketika dikonfirmasi, Jakarta, Senin (19/9/2016).
Advertisement
Menurut dia, jumlah korban penipuan haji ini lebih dari 177 WNI. Menteri Hukum HAM Yasonna H Laoly juga pernah mengungkap ada 700 WNI yang berhaji menggunakan paspor Filipina.
"Ini akan didatangkan lagi 299 orang dan 700 orang informasinya lebih lagi dari itu," tutur Agus.
Dia menyebut ratusan jemaah itu akan dipulangkan melalui Filipina. Karena itu, akan ada pendampingan khusus dari sejumlah pihak terkait.
"Jadi dipulangkan ke Filipina karena jumlahnya belum bisa dipastikan. Bahkan pihak KJRI pun belum bisa memastikan. Jadi anggota saya suruh persiapkan geser ke Manila untuk menunggu di sana," tandas Agus.
Ketika urusan di Filipina selesai, lanjut dia, para jemaah haji ini akan dikelompokkan. Setelah itu baru akan dipulangkan ke Indonesia. Sesampai di Asrama Haji, Pondok Gede, Jaktim, mereka akan dimintai keterangannya.
"Kesepakatannya, di Manila enggak periksa tapi mengelompokkan. Jadi kita bantu pemulangan. Kasih waktu dua hari kita juga akan siapkan tim untuk memeriksa di Asrama Haji Pondok Gede Jakarta," pungkas Agus.