Liputan6.com, Jakarta - Sidang ke-12 kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso berlangsung seru. Dalam persidangan, tim jaksa penuntut umum (JPU) mempersoalkan keterangan Dewi Taviana Walida sebagai ahli psikologi yang dihadirkan kubu Jessica.
JPU mempersoalkan keterangan Dewi lantaran dianggap tidak memeriksa langsung Jessica. Dewi hanya menganalisa dokumen pemeriksaan yang dilakukan ahli psikologi yang dihadirkan JPU, yakni Antonia Ratih Anjayani.
Menyikapi hal tersebut, pengacara Jessica, Otto Hasibuan menegaskan tidak ada masalah dengan apa yang dilakukan Dewi. Menurut Otto, posisi Dewi bertugas menjadi pembanding ahli sebelumnya.
Advertisement
"Dari awal kan dia meneliti data yang di assesssment. Bisa, ini kan second opinion," ujar Otto di sela-sela skorsing sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (19/9/2016).
Otto menganalogikan, apa yang dilakukan Dewi terhadap dokumen Ratih sama halnya dengan apa yang dilakukan oleh dokter. Analisa semacam itu sama seperti yang kerap dilakukan oleh ahli-ahli lain.
"Hasil rontgen saja bisa dibaca dan dianalisis antardokter," tutur dia.
Sidang ke-22 kasus kematian Wayan Mirna Salihin diskors sekitar pukul 12.35 WIB. Sidang terpaksa dihentikan sementara lantaran salah satu hakim, yakni Binsar Gultom memiliki acara di Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang rencananya akan dilanjutkan pukul 15.00 WIB.
Mirna tewas setelah meminum es kopi Vietnam di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta Pusat, 6 Januari lalu. Kematian Mirna diduga akibat racun sianida yang ada di dalam gelas kopi yang dipesankan Jessica.
Dalam kasus ini, Jessica menjadi satu-satunya terdakwa kasus pembunuhan berencana menggunakan racun sianida. Namun, hingga saat ini, belum ada satu pun saksi yang menyatakan melihat atau mengetahui Jessica menaruh racun di kopi tersebut.