Hakim Kasus Jessica Minta KY Jangan Hanya Terima Laporan

Pelaporan dilakukan lantaran para hakim kasus Jessica dianggap melanggar kode etik.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 20 Sep 2016, 13:14 WIB
Diterbitkan 20 Sep 2016, 13:14 WIB
20160901- Dengarkan Guru Besar Kriminolog Begini Reaksi Jessica Wongso-Jakarta- Helmi Afandi
Penasehat hukum Jessica memperlihatkan data kepada hakim saat sidang kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (1/9). (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Dalam persidangan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Senin 19 September 2016 kemarin, sekelompok orang yang menamakan diri dari Aliansi Advokat Muda Indonesia (AAMI) dan Persatuan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) melaporkan tiga hakim ke Komisi Yudisial (KY). Pelaporan dilakukan lantaran para hakim dianggap melanggar kode etik.

Hakim anggota di persidangan kasus pembunuhan dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso itu, Binsar Gultom mengatakan agar KY menggunakan wewenangnya. Sebagaimana, diatur Pasal 20 ayat (1) huruf e Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 18 Tahun 2011 Tentang Komisi Yudisial.

Pasal 20 ayat (1) huruf e berbunyi; KY dalam menjalankan tugasnya untuk mengambil langkah hukum dan/atau langkah lain terhadap perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim.

"Bahwa KY itu bertugas untuk menjaga harkat dan martabat peradilan," ucap Binsar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (20/9/2016).

Karena itu, lanjut dia, KY diminta untuk tidak hanya menerima laporan, khususnya kepada para hakim. Dia pun meminta tolong agar KY bisa menjaga harkat dan martabat peradilan ini.

"KY kami harapkan, tidak hanya menerima laporan, tapi justru fungsi beliau itu menjaga harkat dan martabat peradilan. Kami sekarang lagi bersidang. Tolong Komisi Yudisial menggunakan Pasal 20 ayat (1) huruf e tadi," tandas Binsar.

Anggota PBHI, Simon Fernando Tambunan, sebelumnya mengatakan pelaporan ini bukan dilakukan karena mereka condong pada salah satu pihak yang berperkara. Pelaporan dilakukan semata-mata untuk memperbaiki kondisi penegakan hukum di Indonesia.

"Bukan kemudian kita memihak, karena ada juga ucapan-ucapan dari penasihat hukum yang kita kritisi, tindakan-tindakan dari pihak terdakwa juga ada yang kita kritisi," kata Simon.

Menurut Simon, saat ini kondisi hukum di Indonesia sangat carut-marut. Kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum di Indonesia juga dianggap merosot.

"Seharusnya (persidangan Jessica) ini menjadi momentum untuk menunjukkan, bahwa penegakan hukum di Indonesia ini masih mempunyai harapan cerah," kata Simon.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya