Polisi Kejar Aliran Duit Pengusaha Kosmetik Berbahaya Asemka

Kepala BPOM mengklaim pengungkapan di Pasar Asemka adalah terbesar se-Indonesia.

oleh Muslim AR diperbarui 21 Sep 2016, 10:47 WIB
Diterbitkan 21 Sep 2016, 10:47 WIB
BPOM Musnahkan Obat Palsu dan Ilegal Senilai 7 Miliar
Petugas memperlihatkan sejumlah obat ilegal dan palsu sebelum dimusnahkan di halaman Kantor BPOM, Jakarta, Senin (26/5/14). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya terus mengusut kasus peredaran kosmetika berbahaya di Pasar Asemka, Jakarta Barat. Tidak hanya peredaran, polisi menelusuri pidana pencucian uang dengan pidana pokok pelanggaran perlindungan konsumen.

"Kita akan usut sampai ke pabriknya, akan dikenakan pasal tindak pidana pencucian uang. Sita dan rampas aset hasil kejahatan," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Fadil Imran di Jakarta, Rabu (21/9/2016).

Selain gudang dan pabrik kosmetik, Fadil juga akan mengusut sampai tuntas hingga jaringan penyebaran kosmetik berbahaya itu.

"Ini kejahatan terorganisir. Polda siap back up penyidikannya," lanjut Fadil.

Kemarin, Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) bersama kepolisian menggerebek gudang penyimpanan sekaligus pabrik kosmetik berbahaya di Pasar Asemka.

"Ini kali yang ketiga, tapi pelakunya berbeda," ujar Kepala BBPOM Jakarta Dewi Prawitasari di lokasi, Selasa 20 September 2016.

Menurut Dewi, pihaknya masih menelusuri hingga importir yang memasok kosmetik ilegal ke gudang tersebut.

Polisi menetapkan HH sebagai pemilik gudang dalam penggerebekan tersebut. Total aset yang disita mencapai Rp 7 miliar. "Kami masih terus menghitungnya," Dewi melanjutkan.

Aset yang disita itu berupa 200 merek kosmetik ilegal dan berbahaya serta 400 ribu kemasan.

Kepala Badan POM RI Peny Lukito mengklaim pengungkapan yang dilakukan aparat gabungan tersebut merupakan terbesar di Indonesia.

"Dari 33 provinsi, untuk sementara ini, Jakarta yang terbesar, Rp 7 miliar dan akan terus bertambah," kata Peny.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya