Reaksi Kubu Jessica Ketika Ahlinya Dituding Terlibat Pembunuhan

Jaksa Ardito Muwardi mengaku baru mendapatkan informasi itu beberapa saat setelah persidangan Jessica berlangsung.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 21 Sep 2016, 15:13 WIB
Diterbitkan 21 Sep 2016, 15:13 WIB
20160921-Sidang-Jessica-Wongso-Jakarta-HA
Ahli Patologi Forensik dari Australia, Michael David Robertsondi saat mengikuti lanjutan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso di PN Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu, (21/9). (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Fakta mengejutkan tersaji di persidangan ke-23 kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso. Ahli yang dihadirkan kubu Jessica dari Australia bernama Michael David Robertson dituding terlibat kasus pembunuhan terhadap suami kekasihnya di Amerika Serikat pada 2000.

‎Pengacara Jessica, Otto Hasibuan pun bereaksi atas isu yang dilontarkan tim jaksa penuntut umum (JPU) di persidangan itu. Menurut dia, itu merupakan informasi sampah karena tidak ditelusuri terlebih dulu kebenarannya.

"Saya enggak tahu bagaimana cara jaksa mau mempercayai dokumen yang tidak asli. Jaksa belum memeriksa dengan benar. Kalau tidak benar, ini masuknya ke fitnah, penghinaan," ujar Otto di sela skorsing persidangan kematian Mirna, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (21/9/2016).

"Apalagi ini korannya tidak jelas dari mana. Harusnya jaksa memeriksa apakah itu sudah benar atau bagaimana sebelum dibawa ke persidangan," sambung dia.

Dokumen yang dimaksud adalah sejumlah lembaran yang di dalamnya tercetak potongan berita dari laman www.dailymail.co.uk tentang kasus pembunuhan "American Beauty". Dalam pemberitaan tersebut, Michael diduga terlibat kasus pembunuhan, dengan pelakunya yakni Kristin Margarethe Rossum disebut sebagai kekasih sekaligus bawahannya.

JPU Ardito Muwardi mengaku baru mendapatkan informasi itu beberapa saat setelah persidangan berlangsung. Ketika dia mengonfirmasi kepada ahli, Michael membenarkan bahwa orang yang dimaksud di berita tersebut adalah dirinya. Namun dia meragukan tuduhan yang ditujukan kepadanya.

"Ya, itu saya. Tapi saya tidak yakin info tersebut benar atau tidak, karena saya tidak diberi tahu tentang hal ini," tutur Michael.

Ardito membacakan isi pemberitaan tersebut yang menerangkan bahwa otoritas hukum Amerika Serikat, tempat kasus itu terjadi, mendapat informasi tentang konspirasi pelanggaran berat.

Selain itu, otoritas AS juga telah mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Michael, untuk ditahan atas kaitannya dengan kasus pembunuhan yang dikenal dengan sebutan "American Beauty" dan turut dikenakan denda US$ 100.000.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya