Ahok Akan Santuni Korban Ambruknya JPO Pasar Minggu

Ahok mengaku belum mengetahui bagaimana kondisi JPO Pasar Minggu sebelumnya hingga akhirnya roboh.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 25 Sep 2016, 15:29 WIB
Diterbitkan 25 Sep 2016, 15:29 WIB
20160831-Ahok Bacakan Revisi Permohonan Uji Materi Pasal 70 ayat 3 UU Pilkada-Jakarta
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama menjawab pertanyaan usai membacakan gugatan pasal aturan cuti kampanye UU Pilkada di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (31/8). Ahok mengajukan uji materi pasal 70 ayat 3. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menyatakan pemprov akan segera mengaudit dan mengevaluasi pemasangan reklame dan jembatan penyeberangan orang (JPO). Hal ini dilakukan menyusul ambruknya JPO di Jalan Raya Pasar Minggu, Jakarta Selatan pada Sabtu 24 September 2016 sore.

"Kita akan selidiki, polisi yang periksa. Sudah kita tangani kok. Kita sudah suruh audit semua," ujar Ahok di RSAL Mintohardjo, Minggu (25/9/2016).

Ahok menyampaikan pihaknya akan memberikan santunan kepada korban tewas dan luka-luka atas ambruknya JPO yang terletak setelah underpass Pasar Minggu itu.

"Karena (korban) orang Depok, kita santunan pribadi saja," ucap Ahok.

Ahok mengaku belum mengetahui bagaimana kondisi JPO Pasar Minggu sebelumnya hingga akhirnya roboh dan menimbulkan korban jiwa. "(Belum tahu), masih audit," ujar Ahok.

JPO di Jalan Raya Pasar Minggu ambruk sekitar pukul 15.20 WIB. Tiga orang meninggal dunia dan enam lainnya terluka karena peristiwa itu.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya