Penampilan Baru Jessica Wongso dalam Sidang Pembunuhan Mirna

Sidang kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso memasuki episode ke-25.

oleh FX. Richo Pramono diperbarui 26 Sep 2016, 17:28 WIB
Diterbitkan 26 Sep 2016, 17:28 WIB
20160922- Ahli Pathology Forensik dari Australia Beri Kesaksian di Sidang Jessica Kumala Wongso- Helmi Afandi
Pengacara Jessica Kumala Wongso memberikan argumentasi saat persidangan ke-24 di PN Jakpus, Kamis (22/9). Sidang tersebut menghadirkan Richard Bryan Collins sebagai saksi ahli Pathology Forensik dari Australia. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Sidang kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso memasuki episode ke-25. Ada penampilan berbeda yang ditunjukkan Jessica.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (26/9/2016), Jessica tampil mengenakan kacamata berbingkai hitam. Kacamata ini sebelumnya tidak pernah dikenakan Jessica selama persidangan.

Meski begitu, Jessica masih tetap mengenakan kemeja putih dan celana panjang hitam seperti yang biasa ia kenakan selama sidang berlangsung.

Pada sidang ke-25 ini, pihak penasihat hukum Jessica Wongso menghadirkan ahli hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Mudzakir. Dalam keterangannya, ia berbicara antara lain mengenai motif pembunuhan, pengambilan bukti, serta pemeriksaan tubuh korban kematian akibat racun.

Mudzakir menyatakan, pemeriksaan jasad korban pembunuhan dengan kopi sianida, Wayan Mirna Salihin, tidak sesuai prosedur. Prosedur yang dimaksudkan Mudzakkir adalah Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2009 Pasal 59 ayat 2, yang mengatur terkait pemeriksaan korban mati/meninggal. Di sana tertera peraturan harus diambilnya beberapa organ tubuh untuk keperluan pemeriksaan.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (26/9/2016), Jessica tampil mengenakan kacamata berbingkai hitam. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

"Kalau prosesnya tidak standar, maka hasilnya pun tidak akan standar ya. Tanpa hal itu (yang telah diatur di peraturan kepolisian), tidak bisa menjamin kematian disebabkan karena keracunan," terang Mudzakkir.

Pernyataan Mudzakkir itu berawal saat Otto Hasibuan, pengacara terdakwa tunggal Jessica Wongso, mempertanyakan keabsahan proses pemeriksaan yang dilakukan terhadap jasad Mirna. Pemeriksaan dilakukan petugas dengan tidak menyeluruh.

Dalam peraturan tersebut diatur bahwa orang yang meninggal karena diracun wajib diperiksa enam organ tubuh dan dua cairan, di antaranya lambung beserta isi (100gr) hati (100 gr), ginjal (100 gr), jantung (100 gr), tissu adipose (jaringan lemak bawah perut) (100gr), serta urine 25ml, darah 10 ml.

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya