KPK: Irman Gusman Bisa Dibesuk Kolega, Termasuk Pak Wapres

Yuyuk menduga kedatangan JK ke Rutan Guntur untuk memberikan dukungan pada Irman Gusman.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 29 Sep 2016, 14:32 WIB
Diterbitkan 29 Sep 2016, 14:32 WIB
20160213-KPK
Juru Bicara KPK Yuyuk Andrianti. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla mendatangi Rumah Tahanan Guntur, Jakarta Selatan. Dia menjenguk mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman.

Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, mengatakan pria yang kerap disapa JK itu telah mengantongi izin dari penyidik untuk membesuk Irman Gusman.

"Memang ada izin yang diajukan ke penyidik KPK dari Wapres untuk menjenguk IG. Sudah dua hari izin itu, sudah bisa dijenguk," kata Yuyuk Andriati di KPK, Jakarta, Kamis (29/9/2016).

Dia menduga kedatangan JK ke Rutan Guntur untuk memberikan dukungan. "Mungkin sebagai kolega. Saya tidak membaca suratnya, untuk keperluan apa menjenguk. Tapi saya rasa sebagai kolega," kata Yuyuk.

Yuyuk menjelaskan, KPK memang sempat melarang Irman untuk dibesuk sementara waktu. Namun, larangan itu hanya berlaku satu pekan. Saat JK membesuk pun tidak ada keistimewaan karena batas larangan sudah selesai.

"Ada perwakilannya datang. Kemarin itu kan masih tujuh hari pertama masa tahanan. Masih ada pengenalan lingkungan. Pada tujuh hari pertama ini, baru keluarga dan penasihat hukum yang menjenguk. Sekarang sudah dibuka untuk kolega lain, tapi tetap dengan persyaratan tadi. Jadi tahanan setiap kali memberikan daftar siapa saja akan menjenguk, nanti penyidik yang berikan izin," pungkas Yuyuk.

Rombongan DPD batal menjenguk mantan Ketua DPD Irman Gusman di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur pada Kamis 22 September 2016. Mereka belum diperkenankan membesuk Irman.

Irman Gusman resmi ditahan KPK pada Sabtu, 17 September 2016 sekitar pukul 23.30 WIB. Dia diduga menerima suap Rp 100 juta dari seorang pengusaha terkait pengaturan kuota impor gula.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya