Jaksa Agung Tak Akan Lindungi Jaksa 'Nakal' Farizal

Prasetyo menegaskan tidak akan melindungi Jaksa Farizal bila terbukti bersalah.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 30 Sep 2016, 16:34 WIB
Diterbitkan 30 Sep 2016, 16:34 WIB
jaksa farizal
Jaksa Farizal usai pemeriksaan di KPK, Rabu (21/9/2016). (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Agung Muhammad Prasetyo memastikan pihaknya akan menindak tegas Jaksa Farizal yang tersandung kasus dugaan suap perkara kuota distribusi gula impor non-SNI di Pengadilan Negeri Padang, Sumatera Barat. Bahkan, ancaman pemecatan bakal diberikan kepada Farizal.

"Kami tidak akan menutup-nutupi. Apalagi melindungi. Yang salah ya salah," tegas Prasetyo di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (30/9/2016).

Prasetyo menjelaskan pemecatan terhadap Farizal tidak serta merta bisa dilakukan secepatnya. Menurut dia, ada tahapan-tahapan yang harus dilakukan oleh jajaran Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas).

"Itu ada tahapannya ya," ucap mantan politikus Partai Nasdem itu.

Sebelumnya, Jaksa pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat Farizal ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia ditahan berkaitan dengan status tersangkanya pada dugaan suap perkara kuota distribusi gula impor non-SNI di Pengadilan Negeri Padang, Sumatera Barat.

Keluar dari Gedung KPK, Jakarta, Senin 26 September 2016 lalu, Farizal yang mengenakan rompi tahanan mengunci mulutnya rapat-rapat. Tak ada sepatah kata yang keluar dari mulut Farizal ketika digelandang ke mobil tahanan.

Farizal diduga menerima suap Rp 365 juta dari Direktur Utama CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto terkait perkara kuota distribusi gula impor non-SNI. Perkara itu tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Padang, Sumatera Barat.

Jaksa pada Kejati Sumbar itu mendakwa Xaveriandy. Namun pada praktiknya, Farizal juga seolah-olah sebagai penasihat hukum Xaveriandy dengan cara membuatkan eksepsi dan mengatur saksi-saksi yang menguntungkan.

KPK kemudian menjerat Xaveriandy selaku pemberi suap dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan Farizal sebagai penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya