Liputan6.com, Jakarta - Kapolda Riau Brigjen Zulkarnain akan mempelajari berkas penghentian penyidikan kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Menurut dia, SP3 kasus Karhutla belum bisa dikatakan final.
"Bisa saja misalnya jika memang penghentian ditemukan pelanggaran atau ada novum, itu bisa dibuka lagi," kata Zulkarnain di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Jumat (30/9/2016).
Baca Juga
Bahkan, Zulkarnain membuka sejumlah pihak untuk mengajukan praperadilan terkait SP3 kasus Karhutla yang diterbitkan oleh Polda Riau. Ia mengaku tak keberatan bila ada pengkajian ulang terkait SP3 tersebut.
Advertisement
"Kita akan melihat, mempelajari apakah penghentian itu normatif adanya. Kemudian saya berharap ada pihak yang ingin mengajukan praperadilan. Kami sebagai polisi harus terbuka untuk diuji. Kami gentle, elegan, kan itu untuk masyarakat. Bukan hanya untuk polisi atau kepentingan perusahaan tertentu," terang Zulkarnain.
Pada 2015 lalu Polda Riau menangani 18 perusahaan yang diduga membakar lahan. Namun, dari jumlah itu, hanya tiga kasus yang dinyatakan lengkap dan layak dilanjutkan ke proses selanjutnya.
Ketiga kasus itu melibatkan tiga korporasi yaitu PT Langgam Inti Hibrindo, PT Palm Lestari Makmur, PT Wahana Subur Sawit. Ketiganya sudah diproses di pengadilan, bahkan, ada putusan inkrah meski diputus bebas, yakni PT Langgam Inti Hibrindo.
Sementara, 15 perusahaan lain mendapat SP3 dari Polda Riau. Perusahaan-perusahaan itu adalah PT Bina Duta Laksana, PT Perawang Sukses Perkasa Indonesia, PT Ruas Utama Jaya, PT Suntara Gajah Pati, PT Dexter Perkasa Industri, PT Siak Raya Timber, PT Sumatera Riang Lestari, PT Bukit Raya Pelalawan, PT Hutani Sola Lestari, KUD Bina Jaya Langgam, PT Rimba Lazuardi, PT Langgam Inti Hibrindo, PT Palm Lestari Makmur dan PT Wahana Subur Sawit.