Loyalis Novanto Sebut Tiga Nama Bisa Gantikan Ketua DPR Akom

Pergantian adalah kewenangan partai sesuai aturan dan tidak bisa seenaknya dengan asal mengganti Ade Komarudin sebagai Ketua DPR.

oleh Taufiqurrohman diperbarui 30 Sep 2016, 18:17 WIB
Diterbitkan 30 Sep 2016, 18:17 WIB
20160930-Fraksi-Partai-Golkar-Gelar-Rapat-Pleno-Jakarta-Kahar-Muzakir-JT
Plt Ketua Fraksi Partai Golkar Kahar Muzakir menghadiri Rapat Pleno Fraksi Partai Golkar di Kompleks, Parlemen, Jakarta, Jumat (30/9). Rapat tersebut membahas Keputusan MKD soal Rehabilitasi Nama Baik Setya Novanto. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Pelaksana tugas (Plt) Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR Kahar Mudzakir menyatakan, tak ada persoalan yang mesti diributkan terkait putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) yang akan memulihkan harkat, martabat dan nama mantan Ketua DPR Setya Novanto.

Justru, ia mengapresiasi keluarnya keputusan tersebut. Sebab, hal itu bukti tidak ada pelanggaran yang dilakukan Ketua Umum Partai Golkar.

"Kita senang, karena ketum kita selama ini kan dihujat tanpa dasar hukum," kta Kahar usai rapat pleno Fraksi Partai Golkar di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (30/9/2016).

Menurutnya, usulan dikembalikannya jabatan Ketua DPR kepada Novanto tidak ada sangkut pautnya dengan putusan MKD tersebut.

"Pergantian masalah internal partai, tidak ada sangkut pautnya dengan MKD," tegas mantan Pimpinan MKD ini.

Dia berujar, kalaupun ingin mengganti ketua DPR karena kinerja kurang bagus, ada banyak kader yang potensial. Seperti, Aziz Syamsudin, Bambang Soesatyo bahkan Kahar sendiri.

"Kan ada pertimbangan politik. Kalau diganti baru untuk lebih baik, ya kita ganti. Kenapa fokusnya hanya ke pak Novanto. Kan bisa saya, bisa Aziz, Bambang Soesatyo cocok," ujar dia.

Ia berharap, persoalan ini tidak ditunggangi kepentingan lain. Intinya yang harus dipahami, kata Kahar, pergantian tersebut adalah kewenangan partai sesuai aturan dan tidak bisa seenaknya dengan asal mengganti Ade Komarudin sebagai Ketua DPR.

"Umpama ganti Akom dengan kader lain. Itu kewenangan partai sesuai UU. Yang tentukan siapa, ya partai," tandasnya.

Bahkan, lanjut dia, dorongan anggota Fraksi Golkar pun tak bisa mengembalikan posisi Novanto. Kecuali, ada pengajuan dari yang bersangkutan. Sebab, Novanto adalah ketua umum partai yang bisa menunjuk siapapun untuk mengisi jabatan di Alat Kelengkapan Dewan (AKD).

"Kalau mau jadi (ketua DPR), begitu jadi ketum kan dia bisa jadi Ketua DPR. Dia bikin surat aja. Kalau dia (Novanto) mau proses tukar-menukar kan partai kasih surat ke fraksi, fraksi kasih surat ke pimpinan DPR. Selesai. Tapi sampai saat ini belum ada omongan dari dia mau jadi ketua DPR," papar Kahar.

Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR ini mengaku desakan untuk menjadikan kembali Novanto sebagai Ketua DPR memang banyak. "Banyak, jangan-jangan seluruh anggota DPR dorong dia jadi ketua DPR," tandas Kahar.

Namun, kata dia, karena kesibukan Novanto saat ini sebagai ketua umum partai maka jangan lagi dibebankan. Karena itu, ada banyak pertimbangan menggantikan posisi ketua DPR saat ini.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya