Liputan6.com, Jakarta Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Selatan menggagalkan upaya pembuatan paspor bagi tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal, Jumat, 7 Oktober 2016. Sindikat pengiriman TKI ilegal itu kini tengah diselidiki.
Peristiwa ini terungkap ketika adanya upaya pembuatan paspor bagi 14 orang, yaitu 10 pemohon dari Sulawesi Selatan, dan 4 orang dari Sumatera Barat. Dua orang di antaranya adalah perempuan.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Selatan, Cucu Koswala, mengatakan saat itu datang enam orang yang mengajukan penerbitan paspor. Petugas yang curiga lalu mewawancarai mereka.
Advertisement
"Lalu didapat pengakuan mereka hendak bekerja ke Jepang," kata Cucu kepada Liputan6.com, Jumat (7/10/2016).
Dalam wawancara tersebut, diketahui ada delapan orang lain yang juga akan mengajukan penerbitan paspor.
"Akhirnya kedelapan orang tersebut berhasil diamankan oleh anggota Bidang Wasdakim (Pengawas dan Penindakan Imigrasi) di tempat penampungan di kawasan Mampang, Jakarta Selatan," ujar Cucu.
Pihaknya saat ini masih mendalami pengungkapan tersebut guna mencari adanya sindikat pengiriman TKI ilegal.
"Mereka tidak dilengkapi dengan rekomendasi dari instansi terkait yang mengurusi WNI yang akan bekerja di luar negeri," kata Cucu.
Diduga mereka akan memanfaatkan fasilitas bebas visa Jepang bagi pemegang paspor elektronik.
Ke-14 orang yang diamankan tersebut adalah Abdul Majid, Imran, Rusman, Agusman, Anzar Amir, Herdiansya Arsyad, Nursalam, Aliyansyah Arifin, Nurhayati, Mesriwati Sari, Rony Fernandez, Ikhwatul Ihsan, Ryan Hidayat, dan Nurtopah.