Liputan6.com, Jakarta Penyidik Dirtipidum Bareskrim Mabes Polri resmi menetapkan Dimas Kanjeng Taat Pribadi sebagai tersangka kasus dugaan penipuan Rp 25 miliar di Jawa Timur. Penetapan tersangka Taat Pribadi setelah penyidik selesai memeriksa yang bersangkutan di Polda Jawa Timur.
"Sudah tersangka ya terkait kasus penipuan yang dilaporkan ke Bareskrim. Kemarin sore itu sudah diperiksa penyidik Bareskrim Polri," kata Kabag Penum Polri Kombes Martinus Sitompul kepada Liputan6.com, Jakarta, Sabtu (8/10/2016).
Tapi Martinus tak menjelaskan sudah berapa orang saksi yang diperiksa. Termasuk sudah berapa banyak laporan ke Bareskrim terkait penipuan yang diduga dilakukan Taat Pribadi.
Advertisement
"Nanti. Intinya terus didalami dan masih terus kita kembangkan," tambah Martinus.
Martinus mengatakan, kasus dugaan penipuan Rp 25 miliar ini berhasil menjadikan Taat Pribadi sebagai tersangka karena laporannya lebih dulu masuk ke Bareskrim Polri.
Kasus ini dilaporkan oleh Muhammad Ainul Yaqin pada 20 Februari 2016. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan memanggil dan memeriksa beberapa warga di Probolinggo.
Kasus dugaan penipuan itu sendiri diduga telah terjadi sejak 2007 hingga 2015. Modusnya para korban menyetorkan uang ke salah satu santri atau mantan anak didik Dimas Kanjeng yang bernama Abdul Ghani. Kemudian Abdul Ghani menyetor uang kepada Dimas Kanjeng. Para korban mengaku saat itu diiming-imingi uangnya bisa digandakan.
Belakangan Abdul Gani dilaporkan telah dibunuh. Santri lainnya yang juga dilaporkan tewas terbunuh adalah Ismail. Kasus kematian dua orang ini yang kemudian menyebabkan terungkapnya praktik penggandaan uang oleh Dimas Kanjeng Taat Pribadi. Dalam kasus pembunuhan ini, Taat Pribadi kemudian ditetapkan menjadi tersangka.