Golkar Nilai Usul Presiden Harus WNI Asli Bisa Timbulkan Konflik

Penyusunan Pasal 6 ayat (1) UUD 45,kata dia, sudah melalui pembahasan panjang. Jika ditambah dengan kata "asli", pengertiannya jadi rancu.

oleh Taufiqurrohman diperbarui 10 Okt 2016, 11:28 WIB
Diterbitkan 10 Okt 2016, 11:28 WIB
Bendera Merah Putih (Ilustrasi)
(Liputan6.com/Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Mukernas PPP melahirkan beberapa rekomendasi, salah satunya amandemen UUD 1945 tentang calon presiden RI. Poltikus Golkar Hetifah Sjaifudian menilai usulan PPP soal syarat Presiden RI harus WNI asli berpotensi menimbulkan konflik antar-ras.

"Frase orang Indonesia asli akan menimbulkan konflik atau gap antarwarga negara berbasis SARA dan akan membeda-bedakan warga negara, karena kalau ada yang asli berarti ada yang tidak asli," kata Hetifah di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (10/10/2016).

Padahal, lanjut dia, Indonesia dibangun dengan berbagai macam suku, agama, ras dan golongan yang disatukan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Oleh karena itu, dia ingin agar usulan PPP tersebut dipertimbangkan kembali agar tidak merusak kerukunan bangsa Indonesia.

"Sedangkan dari awal kita sudah menyepakati Bhinneka Tunggal Ika sebagai salah satu pilar kita bernegara, jangan sampai usulan rumusan ini akan merusak persatuan Indonesia," tegas Hetifah.

Anggota Komisi II DPR ini menuturkan penyusunan Pasal 6 ayat (1) UUD 45, tentu, sudah melalui pembahasan yang panjang. Jika ditambah dengan kata "asli", pengertiannya jadi rancu.

"Perubahan ketentuan mengenai orang Indonesia asli juga diubah agar sesuai dengan perkembangan zaman yang makin demokratis, egaliter, dan berdasarkan rule of law yang salah satu cirinya adalah pengakuan kesederajatan di depan hukum bagi setiap warga negara," tandas Hetifah.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya