Polda Metro Periksa Saksi Pelapor Kasus Mario Teguh

Polisi akan memeriksa pengacara Ario Kiswinar. Jajaran Polda Metro Jaya juga akan memeriksa Kiswinar dan ibunya, Ariyani Sunarto.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 10 Okt 2016, 11:34 WIB
Diterbitkan 10 Okt 2016, 11:34 WIB
Mario Teguh
Mario Teguh. (Facebook / Mario Teguh)

Liputan6.com, Jakarta - Jajaran Polda Metro Jaya menindaklanjuti laporan dugaan pencemaran nama baik yang diajukan Ario Kiswinar terhadap motivator kondang Mario Teguh. Saat ini, polisi akan memeriksa pengacara Kiswinar, Ferry Amahorseya.

"Hari ini kami akan mintai keterangan saksi pelapornya. Dalam kasus ini kan yang melapor penasihat hukum keluarganya," ujar Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKB Budi Hermato saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (10/10/2016).

Menurut dia, polisi juga akan memeriksa Kiswinar dan ibunya, Ariyani Sunarto. Rencananya, anak-ibu tersebut akan dipanggil penyidik pekan ini. Setelah itu, polisi baru akan memeriksa terlapor, Mario Teguh.

"Ya masih jauh, (Mario Teguh diperiksa). Pelapor dan saksi-saksi lainnya belum diperiksa," tutur Budi.

Sebelumnya, Ario Kiswinar dan ibunya melaporkan Mario Teguh ke Polda Metro Jaya pada Rabu 5 Oktober 2016. Laporan mereka diterima polisi dengan nomor LP/4802/X/2016/PMJ/Dit.Reskrimum.

Kiswinar dan Aryani melaporkan Mario Teguh atas tudingan pencemaran nama baik dan fitnah. Saat diwawancarai di sebuah televisi nasional, Mario Teguh menyatakan Kiswinar bukan anak kandungnya. Dia dituding hasil perselingkuhan ibunya dengan Mr X.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya