Menteri Susi Minta PBB Jadikan Curi Ikan Kejahatan Transnasional

Susi mengatakan pencurian ikan adalah kejahatan serius sebab diikuti oleh kejahatan lainnya.

oleh FX. Richo Pramono diperbarui 10 Okt 2016, 16:25 WIB
Diterbitkan 10 Okt 2016, 16:25 WIB
20160829-Menteri Susi Paparkan Perkembangan Penanganan Kasus Illegal Fishing-Jakarta
Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti menjawab pertanyaan usai memberi keterangan di Gedung Mina Bahari IV, Jakarta, Senin (29/8). Menteri Susi memaparkan sejumlah penanganan kejahatan perikanan di Benoa, Bali. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mendesak agar Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) mengakui illegal fishing sebagai kejahatan transnasional. Hal itu disampaikan Susi dalam pembukaan Simposium Kejahatan Perikanan Internasional ke-2 di Yogyakarta.

"Indonesia saat ini mendukung agar kejahatan perikanan diakui sebagai kejahatan lintas negara terorganisir berdasarkan Konvensi PBB untuk melawan kejahatan transnasional terorganisir (United Nations Convention on Transnational Organized Crime-UNTOC)," ujar Susi Pudjiastuti di Istana Kepresidenan Yogyakarta, Senin (10/10/2016).

Susi mengatakan, pencurian ikan adalah kejahatan serius sebab diikuti kejahatan lainnya. Berdasarkan analisa dan evaluasi yang ia lakukan terhadap 1.132 kapal eks-asing, illegal fishing memiliki elemen lintas negara dan dilakukan secara terorganisir.

"Kejahatan perikanan dibarengi dengan kejahatan-kejahatan lainnya, seperti perdagangan orang, perbudakan modern, pencucian uang, tindak pidana korupsi, penyelundupan satwa terlarang, dan lain sebagainya," lanjut Susi.

Tahun ini dalam penyelenggaraan The 2nd International Symposium on Fisheries Crime di Yogyakarta, Susi Pudjiastuti menjadi pembicara utama dalam pertemuan perwakilan 45 negara dan organisasi internasional seperti Interpol dan UNODC (United Nation Offfice on Drugs and Crime). UNODC adalah sebuah kantor PBB yang dibentuk untuk mengurusi kontrol narkoba dan pencegahan tindak kejahatan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya