Liputan6.com, Jakarta - Divisi Profesi dan Pengamanan Polri masih menelusuri pelanggaran yang dilakukan seorang perwira menengah di Bareskrim Polri, KPS, terkait pemerasan terhadap bandar narkoba jaringan Freddy Budiman, Akiong.
Kepala Bareskrim Komjen Ari Dono Sukmanto mengaku saat ini pihaknya masih menunggu hasil penyelidikan Propam terhadap perwira menengah tersebut.
"Proses awalnya di Propam dan kami belum menerima limpahan pidananya," kata Ari Dono saat dihubungi Liputan6.com, Senin (10/10/2016).
Advertisement
Ari masih mengunci rapat identitas perwira tersebut. Termasuk saat disinggung mengenai perwira tersebut beberapa kali mendapat penghargaan terkait pemberantasan narkoba. Serta jabatan terakhir sebagai Kapolres di Kepulauan Riau (Kepri).
"(Diam sejenak) Kita belum terima fakta dan data yang saya terima, secara resmi belum," menjawab pertanyaan identitas perwira tersebut.
Meski demikian, perwira tersebut sampai saat ini masih aktif di Bareskrim. Belum ada pemecatan terkait kasus yang menjeratnya.
"Aktif, enggak ada anggota yang dipecat," ujar Ari.
Dalam catatan Liputan6.com, KPS adalah kepala tim di salah satu Sub Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. Pada 2015, dia membongkar perdagangan CC4 di Lapas Narkotika Cipinang.
Hasil penyelidikan, dia menduga ada peran Freddy Budiman dalam temuan itu. Freddy yang berada di Lapas Nusakambangan lalu dijemput dan dibawa ke Bareskrim untuk pemeriksaan.
Sebelumnya, Effendi Gazali, anggota Tim Pencari Fakta Gabungan (TPFG) yang menelisik kebenaran testimoni mendiang Freddy Budiman, mengatakan tim tidak menemukan adanya aliran dana Rp 90 miliar dari almarhum. Akan tetapi tim menemukan aliran dana Rp 668 juta dari Chandra Halim kepada perwira menengah Polri.
"Kami menemukan aliran dana tapi bukan dari Freddy Budiman. Kami menemukan satu aliran dana dan ini bisa dijadikan bukti awal dan sudah diakui oknum (anggota Polri) waktu itu sebagai penyidik sekarang dia pamen dan sudah ditangani oleh Divisi Propam," kata Effendi saat memberikan keterangan pers di kompleks Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta Selatan, Kamis 15 September 2016.
Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengungkapkan pihaknya telah memeriksa perwira menengah (Pamen) Polri berinisial KPS yang diduga menerima dana dari tersangka kasus narkoba bernama Chandra Halim alias Akiong sebesar Rp 668 juta.
"Kita sudah tindaklanjuti dan telah memeriksa yang bersangkutan oleh Irwasum," kata Tito di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Kamis 29 September 2016.