Istri Irman Gusman Tolak Jadi Saksi Kasus Suaminya

Dia menggunakan haknya sebagaimana diatur undang-undang dan undur diri jadi saksi.

oleh Oscar Ferri diperbarui 12 Okt 2016, 06:11 WIB
Diterbitkan 12 Okt 2016, 06:11 WIB
20160920- Istri Irman Gusman- Liestyana Rizal Gusman-Jakarta
Liestyana Rizal Gusman menceritakan bahwa surat yang diperlihatkan KPK bukan atas nama Irman Gusman melainkan nama Xaveriandi Sutanto, Jakarta, Selasa (20/9). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Istri Irman Gusman, Liestyana Rizal Gusman diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan ‎suap rekomendasi penambahan kuota distribusi gula impor.

Liestyana sendiri menyatakan menolak jadi saksi guna melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) suaminya. Dia menggunakan haknya sebagaimana diatur undang-undang dan undur diri jadi saksi.

"Ibu Listyana mengunakan hak untuk undur diri jadi saksi suaminya. Itu sesuai ketentuan hukum Pasal 168 KUHAP," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Selasa (11/10/2016).

Sebelumnya, Listyana dipanggil penyidik KPK untuk diperiksa sebagai saksi. Dia jadi saksi untuk suaminya yang sudah jadi tersangka kasus ini.

KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan suap rekomendasi penambahan kuota distribusi gula impor wilayah Sumatera Barat tahun 2016 yang diberikan Bulog kepada CV Semesta Berjaya.

Ketiganya, yakni bekas Ketua DPD RI, Irman Gusman serta Direktur Utama CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto dan istrinya, Memi‎. Irman diduga menerima suap Rp 100 juta dari Xaveriandy dan Memi sebagai hadiah atas rekomendasi penambahan kuota distribusi gula impor untuk CV Semesta Berjaya tersebut.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya