Kapolda: Hasil Pungli Kemenhub Bertahun-tahun Diduga Rp 1 Miliar

Menteri Perhubungan mengetahui aktivitas pungli, meskipun oknumnya belum bisa dilacak sebelum terjadi Operasi Tangkap Tangan (OTT).

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 12 Okt 2016, 18:10 WIB
Diterbitkan 12 Okt 2016, 18:10 WIB
20161011- Situasi Saat OTT Pungli di Kemenhub-Jakarta- Faizal Fanani
Kapolda Mochamad Iriawan menunjukkan barang bukti pungutan liar (pungli) saat operasi tangkap tangan (OTT) di Kementerian Perhubungan, Jakarta, Selasa (11/10). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya telah menetapkan 3 tersangka, atas kasus dugaan pungutan liar (pungli) di Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Dirjen Hubla Kemenhub). Tiga tersangka tersebut merupakan PNS di Dirjen Kemenhub.

3 PNS itu berinisal ES yang merupakan Ahli Ukur Ditjen Pengukuran, Pendaftaran dan Kebangsaan Kapal Kemenhub. Kemudian, MA, Kasi Pendaftaran dan Kebangsaan Kapal Kemenhub. Yang terakhir, AR, PNS yang bertugas di loket pelayanan.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol M. Iriawan mengatakan aktivitas yang dilakukan 3 tersangka sudah dilakukan sejak lama. Bahkan, menteri pun (Menteri Perhubungan) mengetahui aktivitas itu, meskipun oknumnya belum bisa dilacak sebelum terjadi Operasi Tangkap Tangan (OTT).

"Ini bukan rahasia umum. Ini sudah lama, pak Menteri juga tahu (ada pungli). Karenanya, ini butuh satu minggu untuk melakukan OTT. Ini bertahun-tahun punglinya," ucap Iriawan di kantornya, Jakarta, Rabu (12/10/2016).

Pihak kepolisian dalam OTT pada Selasa 11 Oktober 2016 kemarin, mengamankan delapan buku rekening dengan nama yang berbeda-beda, dengan total saldo Rp 1 miliar di meja MS. Ia mengaku, pihaknya, masih menyelidiki uang tersebut.

Iriawan mengatakan, diduga saldo Rp 1 miliar tersebut merupakan hasil dari pungli yang dilakukan para oknum di Kemenhub Dirjen Laut. "Ya iyalah, kan faktanya ada buktinya," tandas Iriawan.

3 tersangka, menurut dia, akan dijerat dengan pasal 5 ayat 1 huruf a dan b, pasal 5 ayat 2 dan atau pasal 11 dan atau pasal 12 huruf a dan b, atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak pidana korupsi jucto 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

"Jadi ketiganya diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan menyalahgunakan wewenang. Dengan ancaman kurungan penjara minimal 3 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," pungkas Iriawan.

Adapun, barang bukti yang diamankan berupa uang sejumlah Rp 68 juta dari meja MS, Rp 16 Juta dari meja ES. Selain itu delapan buku rekening dengan nama yang berbeda-beda, dengan total saldo Rp 1 miliar di meja MS.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya