Menkumham Kaji Gugatan PPP Kubu Djan Faridz

PPP kubu Djan Faridz menggugat SK Kepengurusan Romahurmuziy berdasarkan pada putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 061.

oleh Gerardus Septian Kalis diperbarui 13 Okt 2016, 15:41 WIB
Diterbitkan 13 Okt 2016, 15:41 WIB
Pentingnya "Demokratisasi dalam Penegakan Hukum"
Menteri Hukum dan Ham RI Yasona Laoly mengikuti acara seminar hukum bertajuk "Demokratisasi dalam Penegakan Hukum" di Jakarta, Senin (23/3/2015). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Dualisme Partai Persatuan Pembangunan ( PPP) kian meruncing setelah‎ kubu Djan Faridz kembali menggugat Surat Keputusan Kemenkumham yang mengesahkan PPP kepengurusan Romahurmuziy ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pun akan mengkaji surat gugatan yang diajukan kubu Djan Faridz.

"Jadi pak Djan Faridz itu kan mengirimkan surat kembali kepada saya berdasarkan putusan MA, ada tambahan data-data yang dikirimkan untuk ditinjau kembali, itu kan harus kita kaji lagi. Sekarang saya sudah minta tim hukum kita membuat kajian aja dulu, apa argumentasi yuridisnya," ujar Yasonna di Garut, Jawa Barat, Kamis (13/10/2016).

Yasonna menegaskan, bahwa sampai saat ini, SK Kemenkumham kubu Romahurmuziy masih diakui kepengurusannya.

"Kalau sebelumnya kan sudah kita sahkan kubu Romi. Tapi ini kan selalu diputuskan keputusan MA, kita mau cek lagi seperti apa," tandas Yasonna.

PPP kubu Djan Faridz menggugat SK Kepengurusan Romahurmuziy berdasarkan pada putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 061. Sedangkan PPP kubu Romi mendasar keabsahan kepengurusannya pada Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya