Liputan6.com, Jakarta - Mantan ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka, Irman Gusman, akan menjalani sidang pertama praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2016).
Humas PN Jakarta Selatan Made Sutrisna membenarkan praperadilan yang diajukan Irman Gusman, akan dilaksanakan pagi ini.
Pihak pengadilan telah menunjuk hakim ketua yang akan memimpin jalannya sidang pagi ini.
Advertisement
"Sidang nanti jadwalnya jam 09.00 pagi. Hakimnya I Wayan Karya. Permohonannya diterima dengan nomor register 129/Pid.Prap/2016/PN.Jkt.Sel," ujar Made kepada Liputan6.com, Selasa (18/10/2016).
Irman Gusman ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap Rp 100 juta dari Xaveriandy Sutanto, Direktur Utama CV Semesta Berjaya, dan Memi yang merupakan istri Xaveriandy.
Uang tersebut merupakan hadiah atas rekomendasi penambahan kuota distribusi gula impor untuk CV Semesta Berjaya.
KPK menetapkan ketiganya sebagai tersangka kasus dugaan suap rekomendasi penambahan kuota distribusi gula impor wilayah Sumatera Barat pada 2016 yang diberikan Bulog kepada CV Semesta Berjaya.
Irman ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan usai tertangkap tangan oleh KPK terkait kasus dugaan suap rekomendasi kuota distribusi gula impor di Padang, Sumatera Barat, Sabtu, 17 September 2016.