Liputan6.com, Madiun - Wali Kota Madiun Bambang Irianto membantah tudingan korupsi pembangunan Pasar Besar.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Malam SCTV, Selasa (18/10/2016), KPK telah menetapkan Bambang Irianto sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan Pasar Besar senilai Rp 76,5 miliar.
Tetapi saat memberikan sambutan di acara Cipta Inovasi Teknologi Tepat Guna, sang wali kota sempat menyatakan ia justru telah mengorbankan uang pribadinya senilai Rp 4,7 miliar.
Advertisement
Sang wali kota tidak mau menjelaskan lebih lanjut mengenai kasus korupsi yang kini tengah membelitnya.
Sementara itu, kecewa banyak kepala daerah terseret korupsi, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo segera menonaktifkan Walikota Madiun selama proses hukum berjalan.
KPKÂ telah menggeledah ruang kerja, rumah dinas dan rumah pribadi Wali Kota Madiun untuk mencari barang bukti yang lebih komprehensif lagi.