Liputan6.com, Tangerang - Sebanyak 12 paket ganja kering siap edar ditemukan di Mess Lion Air M3, Komplek Talaga Bestari, Desa Wankerta, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang. Satu orang pengedar ditangkap berinisial MDS (36).
Kasat Narkoba Polresta Tangerang Kompol Sukardi mengatakan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat tentang adanya rumah mess karyawan Lion Air yang diduga sering dijadikan transaksi narkoba. Atas laporan warga polisi bergerak menyelidiki hal itu.
"Pelaku berikut barang bukti kita amankan, pelaku juga bukan karyawan Lion Air," ujar Sukardi.
Advertisement
MDS tidak melawan saat polisi menangkapnya. Kedua tanganya langsung diborgol dan diboyong ke Polresta Tangerang.
Petugas lalu menggeledah isi rumahnya. Dari tangannya, polisi menemukan barang bukti 12 bungkus ganja kering yang dibungkus plastik klip bening yang disimpan di atas meja kamarnya.
Dari keterangan awal tersangka, barang haram tersebut rencananya akan dijual kepada pemesan.
"Kita masih mendalami keterangan pelaku. Siapa yang memesan, barang haram ini dari mana, masih terus dimintai keterangannya," kata Sukardi.
Tersangka dijerat pasal 112 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman empat tahun penjara.