Ahok Prediksi UMP DKI 2017 Naik Jadi Rp 3,4 Juta

Gubernur DKI Jakarta Ahok memprediksi Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2017 naik menjadi Rp 3,4 juta.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 19 Okt 2016, 17:08 WIB
Diterbitkan 19 Okt 2016, 17:08 WIB
20160421- Transjakarta Luncurkan Bus Khusus Perempuan- Ahok- Veronica Tan-Jakarta- Yoppy Renato
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) melihat kondisi bagian dalam bus Transjakarta khusus perempuan, Jakarta, Kamis (21/4). Peluncuran bus khusus wanita bertepatan dengan Hari Kartini. (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Ahok memprediksi Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2017 naik menjadi Rp 3,4 juta. Jumlah tersebut naik sekitar Rp 300 ribu dari UMP tahun ini, yakni Rp 3,1 juta.

"Saya enggak tahu (berapa pastinya), mungkin Rp 3,2 juta, naik sedikit saja, atau Rp 3,4 juta, enggak tahu," kata pemilik nama Basuki Tjahaja Purnama itu di Balai Kota Jakarta, Rabu (19/10/2016).

Ahok mengatakan, perhitungan UMP sudah memiliki rumusnya. Pemprov DKI tetap memakai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan untuk menentukan UMP DKI.

"Ikuti PP saja, UMP tahun ini ditambah dengan inflasi dan pertumbuhan ekonomi jadilah UMP tahun depan, kan di PP-nya begitu, bukan survei KHL (Kebutuhan Hidup Layak)," jelas Ahok.

Menurut Ahok, inflasi DKI Jakarta berada di posisi paling rendah dibandingkan daerah lainnya. "Kecil sekali (inflasi), cuma 3 persen lebih," Ahok memungkas.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya