Liputan6.com, Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengatakan sebanyak 14 saksi dalam kasus pembunuhan dan penipuan yang dilakukan pimpinan Padepokan Dimas Kanjeng, Taat Pribadi berada dalam perlindungannya.Â
"Ke-14 saksi itu meliputi tangan kanan (orang kepercayaan) Taat Pribadi dan keluarganya, baik dari Jatim maupun Makassar," ujar Wakil Ketua LPSK Lilik Pintauli Siregar di Mapolda Jatim, Rabu, 19 Oktober 2016.Â
Baca Juga
Lilik menjelaskan ada dua bentuk perlindungan yang diberikan yakni perlindungan fisik di suatu tempat dan perlindungan pendampingan saat saksi yang bersangkut diperiksa.
"Hingga kini, mereka masih merasa takut akibat trauma yang dialaminya dengan terbunuhnya dua orang kepercayaan Dimas Kanjeng Taat Pribadi, yakni Ismail Hidayah dan Abdul Gani. Mereka belum menyebut adanya teror atau ancaman," kata Lilik di lansir dari Antara.
Beberapa saksi, yang telah dilindungi LPSK juga telah dimintai keterangan oleh Polda Jatim. Penyidik Ditreskrimum Polda sejauh ini telah memeriksa beberapa saksi, tiga diantaranya yaitu Taju Ibrahim yang merupakan suami dari Ketua Yayasan Padepokan Dimas Kanjeng, Marwah Daud Ibrahim dan dua lainnya, yakni Suparman dan Karimullah.
Advertisement
Salah seorang saksi mengatakan apa yang selama ini dilakukan oleh Taat Pribadi merupkan suatu kebohongan.
"Apa yang dilakukan Dimas Kanjeng Taat Pribadi itu bohong, karena dia tidak bisa menggandakan uang seperti diungkap kepada masyarakat, melainkan dia memiliki ilmu sihir untuk memindahkan uang atau barang," kata seorang saksi.
Menurut saksi yang enggan disebutkan namanya itu, Dimas Kanjeng Taat Pribadi memiliki 190 sultan (orang kepercayaan) yang membantu dalam berbagai kegiatan di padepokan. Sebagian diantara mereka merupakan oknum TNI dan Polri.
"Oknum TNI/Polri itulah yang mengawal gerak-gerik ribuan pengikut Dimas Kanjeng, bahkan orang yang sadar dan ingin kembali ke tengah masyarakat juga mengalami kesulitan atau tidak bisa bebas karena diawasi terus," kata dia.