Liputan6.com, Jakarta - Sidang kasus kematian Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sidang ke-31 ini bakal berlangsung dengan agenda pembacaan duplik atau jawaban atas replik jaksa oleh kubu Jessica.
Koordinator penasihat hukum Jessica, Otto Hasibuan mengatakan, pihaknya tak banyak melakukan perubahan dalam pembelaannya. Poin paling penting dalam duplik adalah membuktikan tidak ada kasus pembunuhan dalam kematian Mirna.
"Kami tetap membuktikan bahwa di dalam tubuhnya (Mirna) ternyata negatif sianida. Tentu tidak bisa disimpulkan kematian akibat sianida," ujar Otto di Jakarta, Kamis (20/10/2016).
Otto juga mengklaim, jaksa penuntut umum (JPU) telah menyerah dalam pembuktian. Hal itu terlihat dari replik jaksa yang tidak menanggapi analisis yuridis dalam pleidoi kubu Jessica.
"Dia (jaksa) tidak tanggapi sama sekali pleidoi analisis yuridis. Kemudian dia juga menyerah dan tidak menanggapi mengenai keahlian patologi yang membuktikan bahwa di dalam korban itu tidak ada sianida," tutur dia.
Tak hanya itu, Otto juga menuding jaksa tak mampu membuktikan keaslian barang bukti berupa rekaman CCTV Kafe Olivier. Otto pun menyatakan rekaman tersebut tidak dapat dijadikan alat bukti karena orisinalitasnya diragukan.
"Dia juga menyerah dan juga tidak bisa membuktikan bagaimana ahli CCTV tersebut, (proses pemindahan ) ke flashdisk-nya," ucap Otto.
Dengan begitu, Otto meminta agar Jessica dibebaskan. Keyakinan bahwa tidak ada pembunuhan dalam kasus kematian Mirna pun semakin kuat.
Kasus 'kopi sianida' Jessica memang cukup menyita perhatian publik. Semua berawal ketika Mirna tewas usai minum es kopi Vietnam yang dipesankan Jessica di Kafe Olivier, Jakarta Pusat pada 6 Januari 2016.
Mirna diduga tewas akibat racun sianida yang ada di dalam kopi tersebut. Jessica didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Jessica dituntut dengan hukuman penjara selama 20 tahun. Kini nasibnya tinggal menunggu ketukan palu vonis majelis hakim.
Jelang Duplik Jessica, Otto Klaim Jaksa Menyerah soal Pembuktian
Otto juga menuding jaksa tak mampu membuktikan keaslian barang bukti berupa rekaman CCTV Kafe Olivier.
Diperbarui 20 Okt 2016, 11:11 WIBDiterbitkan 20 Okt 2016, 11:11 WIB
Advertisement
Live Streaming
Powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Harga Properti Terus Naik, Ritel Bahan Bangunan Mulai Ekspansi
6 Desain Stiker Menarik untuk Dekorasi dan Aksesori, Bikin Tampilan Lebih Menonjol
5 Referensi Desain Kamar Anak Perempuan yang Ceria, Nyaman, dan Penuh Warna
Tiga Maskapai Buka Rute Internasional di Bandara Ahmad Yani, Ahmad Luthfi: Dongkrak Investasi dan Pariwisata
6 Inspirasi Desain Kamar Mandi Minimalis 2x2 yang Elegan dan Estetik
Aksi Letkol Kav Paulus, Putra Luhut Binsar Gagalkan Provokasi di Forum PBB
WNI Alumni Kolese Kanisius Dikabarkan Meninggal di Ajang Lari Singapura
Ahmad Yani jadi Bandara Internasional, Kunjungan Turis dan Investasi ke Jateng Bakal Melejit
VIDEO: Jelang Konklaf, Vatikan Tutup Kapel Sistina
8 Outfit Kuliah yang Nyaman dan Praktis, Tampil Keren Tanpa Usaha Berlebihan
Ibadah Qurban Sunnah, tapi Kenapa Disarankan Rutin Tiap Tahun? Simak Buya Yahya
Firasat Anak Bimbim Slank soal Kepergian Bunda Iffet, Berkaitan dengan Mimpi