Liputan6.com, Jakarta - Sidang kasus kematian Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sidang ke-31 ini bakal berlangsung dengan agenda pembacaan duplik atau jawaban atas replik jaksa oleh kubu Jessica.
Koordinator penasihat hukum Jessica, Otto Hasibuan mengatakan, pihaknya tak banyak melakukan perubahan dalam pembelaannya. Poin paling penting dalam duplik adalah membuktikan tidak ada kasus pembunuhan dalam kematian Mirna.
"Kami tetap membuktikan bahwa di dalam tubuhnya (Mirna) ternyata negatif sianida. Tentu tidak bisa disimpulkan kematian akibat sianida," ujar Otto di Jakarta, Kamis (20/10/2016).
Otto juga mengklaim, jaksa penuntut umum (JPU) telah menyerah dalam pembuktian. Hal itu terlihat dari replik jaksa yang tidak menanggapi analisis yuridis dalam pleidoi kubu Jessica.
"Dia (jaksa) tidak tanggapi sama sekali pleidoi analisis yuridis. Kemudian dia juga menyerah dan tidak menanggapi mengenai keahlian patologi yang membuktikan bahwa di dalam korban itu tidak ada sianida," tutur dia.
Tak hanya itu, Otto juga menuding jaksa tak mampu membuktikan keaslian barang bukti berupa rekaman CCTV Kafe Olivier. Otto pun menyatakan rekaman tersebut tidak dapat dijadikan alat bukti karena orisinalitasnya diragukan.
"Dia juga menyerah dan juga tidak bisa membuktikan bagaimana ahli CCTV tersebut, (proses pemindahan ) ke flashdisk-nya," ucap Otto.
Dengan begitu, Otto meminta agar Jessica dibebaskan. Keyakinan bahwa tidak ada pembunuhan dalam kasus kematian Mirna pun semakin kuat.
Kasus 'kopi sianida' Jessica memang cukup menyita perhatian publik. Semua berawal ketika Mirna tewas usai minum es kopi Vietnam yang dipesankan Jessica di Kafe Olivier, Jakarta Pusat pada 6 Januari 2016.
Mirna diduga tewas akibat racun sianida yang ada di dalam kopi tersebut. Jessica didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Jessica dituntut dengan hukuman penjara selama 20 tahun. Kini nasibnya tinggal menunggu ketukan palu vonis majelis hakim.
Jelang Duplik Jessica, Otto Klaim Jaksa Menyerah soal Pembuktian
Otto juga menuding jaksa tak mampu membuktikan keaslian barang bukti berupa rekaman CCTV Kafe Olivier.
diperbarui 20 Okt 2016, 11:11 WIBDiterbitkan 20 Okt 2016, 11:11 WIB
Advertisement
Live Streaming
Powered by
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
CGV Tayangkan Moana 2 dan Sejumlah Film Baru Hari Ini, Jadi Pilihan Seru Isi Libur Pilkada 27 November 2024
VIDEO: Cagub Jabar Dedi Mulyadi Gunakan Hak Pilih di Purwakarta, Optimistis Menang
Cara Menghilangkan Kutu Kucing yang Efektif dan Aman, Jaga Peliharaan Anda
Cerita Pencalonan Ahmad Luthfi dalam Pilkada Jateng 2024, Sering Jadi Sasaran Hoaks
Cara Menghilangkan Kutu Kasur dengan Ampuh dan Efektif, Mudah Dipraktikkan
VIDEO: Sri Sultan Hamengkubuwono X Gunakan Hak Pilih di TPS 06 Kraton Yogyakarta
Cara Menghilangkan Perut Kembung, Ubah Pola Makan dan Gaya Hidup
Usai Nyoblos, Pramono Video Call Cucu dan Pantau Quick Count Pilkada Jakarta 2024
41 Cara Menghilangkan Pilek dengan Cepat, Efektif untuk Meredakan Gejala
Cara Menghilangkan Muka Merah Akibat Cream, Atasi Iritasi Kulit
Prabowo Bebaskan Rakyat Pilih Pemimpin Terbaik di Pilkada 2024
Usai Nyoblos Pilkada 2024, AHY Langsung Meluncur ke Comment Center DPP Demokrat