Liputan6.com, Jakarta - Sidang kasus kematian Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sidang ke-31 ini bakal berlangsung dengan agenda pembacaan duplik atau jawaban atas replik jaksa oleh kubu Jessica.
Koordinator penasihat hukum Jessica, Otto Hasibuan mengatakan, pihaknya tak banyak melakukan perubahan dalam pembelaannya. Poin paling penting dalam duplik adalah membuktikan tidak ada kasus pembunuhan dalam kematian Mirna.
"Kami tetap membuktikan bahwa di dalam tubuhnya (Mirna) ternyata negatif sianida. Tentu tidak bisa disimpulkan kematian akibat sianida," ujar Otto di Jakarta, Kamis (20/10/2016).
Otto juga mengklaim, jaksa penuntut umum (JPU) telah menyerah dalam pembuktian. Hal itu terlihat dari replik jaksa yang tidak menanggapi analisis yuridis dalam pleidoi kubu Jessica.
"Dia (jaksa) tidak tanggapi sama sekali pleidoi analisis yuridis. Kemudian dia juga menyerah dan tidak menanggapi mengenai keahlian patologi yang membuktikan bahwa di dalam korban itu tidak ada sianida," tutur dia.
Tak hanya itu, Otto juga menuding jaksa tak mampu membuktikan keaslian barang bukti berupa rekaman CCTV Kafe Olivier. Otto pun menyatakan rekaman tersebut tidak dapat dijadikan alat bukti karena orisinalitasnya diragukan.
"Dia juga menyerah dan juga tidak bisa membuktikan bagaimana ahli CCTV tersebut, (proses pemindahan ) ke flashdisk-nya," ucap Otto.
Dengan begitu, Otto meminta agar Jessica dibebaskan. Keyakinan bahwa tidak ada pembunuhan dalam kasus kematian Mirna pun semakin kuat.
Kasus 'kopi sianida' Jessica memang cukup menyita perhatian publik. Semua berawal ketika Mirna tewas usai minum es kopi Vietnam yang dipesankan Jessica di Kafe Olivier, Jakarta Pusat pada 6 Januari 2016.
Mirna diduga tewas akibat racun sianida yang ada di dalam kopi tersebut. Jessica didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Jessica dituntut dengan hukuman penjara selama 20 tahun. Kini nasibnya tinggal menunggu ketukan palu vonis majelis hakim.
Jelang Duplik Jessica, Otto Klaim Jaksa Menyerah soal Pembuktian
Otto juga menuding jaksa tak mampu membuktikan keaslian barang bukti berupa rekaman CCTV Kafe Olivier.
Diperbarui 20 Okt 2016, 11:11 WIBDiterbitkan 20 Okt 2016, 11:11 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Produksi Liputan6.com
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
3 Zodiak Ini Terlalu Berlebihan dalam Menganalisis Kehidupan Percintaan Mereka
Jadi Relawan Korban Kebakaran Hutan di Korea, Jin BTS Sajikan Makanan buat Para Pengungsi
Waspada Bahaya Minum Es Teh Jumbo Rp 3.000-an
Prediksi Piala Asia U-17 2025 Timnas Indonesia U17 vs Yaman U17: Kesempatan Emas Amankan Tiket Piala Dunia
ASDP: Baru 30 Persen Pemudik Kembali ke Jawa dari Sumatera via Pelabuhan Bakauheni
Cut Syifa Bintang Cinta di Ujung Sajadah Dukung Korban Pelecehan: Tuhan Tak Pernah Tinggalkan Kalian
Awal Pekan Masih Libur Lebaran dan Cuti Bersama, Ganjil Genap Jakarta Tak Berlaku Senin 7 April 2025
Trik Agar Kue Cucur Tidak Keras Saat Dingin, Simak Pula Cara Membuatnya
Gunung Dukono Erupsi Lagi Senin 7 April 2025, Semburkan Abu Vulkanik 2.300 Meter
Hari Ini Lebaran Ketupat, Apakah Boleh Menjalankan Puasa Syawal?
Merasa Diremehkan? Coba 7 Cara Ini untuk Mendapatkan Respek
Samsung Patenkan HP Lipat Empat, Kapan Meluncur?