Soal Kasus Munir, Ini Kata Polri

Imparsial meminta Presiden membentuk TPF versi baru atau mengerahkan tim kecil dari Mabes Polri.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 20 Okt 2016, 14:16 WIB
Diterbitkan 20 Okt 2016, 14:16 WIB
20161010-Aksi-Ham-Munir-Jakarta-FF5
Topeng wajah Munir yang digunakan sejumlah aktivis HAM pada saat mengikuti Sidang KIP dalam sengketa informasi publik atas dokumen laporan Tim Pencari Fakta (TPF) kasus meninggalnya Munir memasuki putusan, Senin (10/10). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Imparsial mendesak pemerintah membuka hasil penyelidikan Tim Pencari Fakta (TPF) kasus pembunuhan aktivis HAM, Munir. Presiden pun diminta membentuk TPF versi baru atau mengerahkan tim kecil dari Mabes Polri.

Terkait hal itu, Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar mengatakan polisi telah lama bekerja terkait kasus Munir.

Menurut dia, sudah ada tersangka dalam kasus ini, yaitu mantan pilot senior maskapai penerbangan Garuda Indonesia, Pollycarpus Budihari Priyanto. Juga Indra Setiawan, mantan Dirut PT Garuda Indonesia.

"Sejauh ini, tersangka sudah diajukan. Ada kan waktu itu Pollycarpus lalu Indra. Jadi tugas penyidikan sudah dijalankan," ucap Boy saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (20/10/2016).

Dia menepis, selama ini, Polri tak melakukan penyidikan kasus Munir secara menyeluruh. Oleh karena itu, dia meminta semua pihak mengerti.

"Polri kan sudah lakukan penyidikan sejak 2005-2006. Sejumlah orang sudah diajukan ke pengadilan. Jadi polisi sudah bekerja lakukan penyidikan," pungkas Boy.

Sebelumnya, Menkumham Yasonna Laoly mengatakan pemerintah juga berupaya mencari di mana keberadaan dokumen laporan investigasi TPF. Hanya saja itu tidak mudah. 

Soal tudingan pemerintahan Jokowi melempar tanggung jawab, Yasonna juga membantahnya. Apalagi proses hukum sudah dijalankan.

"Enggak. Kan sudah ada proses peradilan yang pertama sudah ada untuk pilot Pollycarpus. Kalau ada indikasi yang lain, secara yuridis kuat, dan itu diteliti terus," kata Menteri Yasonna.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya