Kasus E-KTP, KPK Periksa Dirjen Dukcapil dan Sekjen Kemendagri

KPK telah menetapkan dua tersangka pada kasus dugaan korupsi proyek e-KTP tahun 2011-2012 di Kemendagri.

oleh Oscar Ferri diperbarui 24 Okt 2016, 12:34 WIB
Diterbitkan 24 Okt 2016, 12:34 WIB
20160930- KPK Tetapkan Tersangka Baru Korupsi e-KTP- Yuyuk Andriati-Jakarta- Helmi Afandi
Yuyuk Andriati. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memasukkan nama Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Zudan Arif Fakrulloh dalam pemeriksaan hari ini. Zudan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Irman dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP tahun 2011-2012.

"Yang bersangkutan jadi saksi untuk tersangka IR," ucap Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Senin (24/10/2016).

Bersamaan dengan itu, KPK juga memeriksa‎ Sekretaris Jenderal Kemendagri Yuswandi A Temenggung‎. Yuswandi juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Irman.

Tak cuma keduanya, ada saksi-saksi lainnya yang diperiksa KPK terkait kasus ini. Yakni Diah Anggraeni yang merupakan PNS di Kemendagri dan eks Direktur Jenderal Administrasi Kependudukan Kemendagri A Rasyid Saleh‎.

"Mereka juga jadi saksi untuk tersangka IR," ucap Yuyuk.

KPK telah menetapkan dua tersangka pada kasus dugaan korupsi proyek e-KTP tahun 2011-2012 di Kemendagri. Keduanya, yakni mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri Sugiharto.

Irman dan Sugiharto dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

KPK sendiri telah mendalami kasus dugaan korupsi proyek e-KTP tahun 2011-2012 ini pada tingkat penyidikan hingga dua tahun lebih. Baik Irman maupun Sugiharto, dalam sengkarut proyek senilai Rp 6 triliun itu diduga telah menyalahgunakan kewenangan sehingga merugikan keuangan negara sampai Rp 2 triliun.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya