Gubernur Sultra Nur Alam: Saya Ikuti Proses Penyidikan di KPK

Nur Alam enggan mengomentari soal praperadilan yang ditolak Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

oleh Oscar Ferri diperbarui 24 Okt 2016, 14:41 WIB
Diterbitkan 24 Okt 2016, 14:41 WIB
20160823- Penyidik KPK Geledah Rumah Gubernur Sulawesi Tenggara-Jakarta- Helmi Afandi
Penyidik KPK menggeledah rumah pribadi Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam di Kuningan, Jakarta, Selasa (23/8). Penggeledahan ini terkait dugaan korupsi penertiban izin usaha pertambangan (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang dalam persetujuan dan penerbitan SK IUP di wilayah Provinsi Sultra yang menjeratnya.

Dalam pernyataannya, Nur Alam mengatakan, menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada proses hukum di KPK.

"Saya mengikuti proses penyidikan ini," ucap Nur Alam di Gedung KPK, Jakarta, Senin (24/10/2016).

Namun, Nur Alam enggan mengomentari soal praperadilan yang ditolak Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Itu kan sudah lewat jadi kita harus menghormati proses hukum ini," ujar Nur Alam.

Belum diketahui, apakah Nur Alam akan langsung ditahan atau tidak usai diperiksa perdana hari ini. Menurut Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, penahanan tergantung penyidik.

Untuk informasi,‎ KPK resmi menetapkan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang dalam persetujuan dan penerbitan SK IUP di wilayah Provinsi Sultra. Diduga, Gubernur Sultra 2008-2013 dan 2013-2018 itu melakukan penyalahgunaan wewenang dalam menerbitkan SK yang tidak sesuai aturan perundang-perundangan yang berlaku.

Selaku Gubernur Sultra, Nur Alam mengeluarkan tiga SK kepada PT Anugrah Harisma Barakah (AHB) dari tahun 2008-2014. Yakni, SK Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan, SK Persetujuan IUP Eksplorasi, dan SK Persetujuan Peningkatan IUP Eksplorasi Menjadi IUP Operasi Produksi. Diduga ada imbal jasa yang diterima Nur Alam dalam memberikan tiga SK tersebut.

Atas perbuatannya, KPK menjerat Nur Alam dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya