Usai Periksa Ahok, Polri Panggil Ahli Agama dan Bahasa

Saat ini sudah 9 saksi yang diperiksa terkait laporan penistaan agama yang diduga dilakukan Ahok.

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 24 Okt 2016, 17:20 WIB
Diterbitkan 24 Okt 2016, 17:20 WIB
20160609-Teroris-Surabaya-Jakarta-Boy-Rafli-Amar-IA
Irjen Pol Boy Rafli Amar. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri. Pemeriksaan dilakukan terkait kasus dugaan penistaan agama yang dilaporkan sejumlah kelompok masyarakat.

Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar mengatakan, setelah memeriksa Ahok, penyidik selanjutnya akan memanggil beberapa saksi lainnya. Termasuk ahli agama dan bahasa.

"Nanti ada saksi ahli di bidang agama, bidang bahasa. Itu melengkapi alat bukti semuanya," ujar Boy di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (24/10/2016).

Saat ini sudah 9 saksi yang diperiksa terkait kasus ini. Dari semua bukti, nantinya akan dianalisis oleh penyidik melalui gelar perkara. Sampai akhirnya akan diputuskan memenuhi syarat untuk tingkatkan ke penyidikan atau tidak.

"Penyidik yang akan menentukan apakah cukup, apakah akan ada penjelasan lagi," imbuh dia.

Boy belum bisa memutuskan, pemeriksaan Ahok hari ini dianggap cukup atau tidak. Penyidik akan menilai butuh keterangan lanjutan atau cukup pada hari ini.

"Yang bisa mengatakan selesai itu penyidik. Sedangkan pemeriksaan bisa saja pemeriksaan tidak lebih dari satu kali. Sangat dimungkinkan," Boy menandaskan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya