KPK Siap Usut Dugaan Korupsi Pembebasan Lahan Tol Makassar

Apalagi, ganti rugi lahan dikabarkan belum dibayarkan oleh Kementerian PU sejak 15 tahun lalu.

oleh Eka Hakim diperbarui 25 Okt 2016, 04:22 WIB
Diterbitkan 25 Okt 2016, 04:22 WIB
Dendang Keroncong Pemilik Lahan Tuntut Ganti Rugi di Jalan Tol
Pemilik lahan menyebut masih ada sisa ganti rugi sebesar Rp 9 miliar yang belum dibayarkan pemerintah. (Liputan6.com/Eka Hakim)

Liputan6.com, Makassar - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menyatakan, pihaknya akan mengusut adanya dugaan korupsi pada proyek pembebasan lahan warga menjadi jalan tol di Makassar, Sulawesi Selatan. Apalagi, ganti rugi lahan dikabarkan belum dibayarkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PU-PR) sejak 15 tahun lalu.

"Saya belum tahu itu apakah masalahnya sudah dilaporkan resmi oleh warga ke KPK yang jelasnya jika hal itu telah dilaporkan ke KPK, tentu kami akan telusuri unsur dugaan korupsinya," ucap Agus usai menghadiri dialog dan deklarasi Anti Korupsi di Kampus Universitas Hasanuddin Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (24/10/2016).

Agus mengatakan, pelaksanaan proyek tersebut diduga menimbulkan kerugian negara lantaran pembayaran ganti rugi itu tak sampai pada yang berhak. "Nanti kita cek apakah betul laporannya sudah lama masuk dan pasti kita akan telusuri adanya pelanggaran di dalamnya."

Secara terpisah, Andi Amin Halim selaku kuasa hukum pemilik lahan Jalan Tol Makassar, Intje Koemala versi Chandra Taniwijaya yang ditemui di bawah tenda warga di Jalan Tol Reformasi Makassar mengatakan pihaknya hingga saat ini belum menerima sisa uang ganti rugi atas lahan yang telah dibebaskan.

Sementara dalam putusan Mahkamah Agung di tingkat Peninjauan Kembali (PK), Kementerian PU-PR diperintahkan untuk segera memba‎yarkan sisa uang ganti rugi lahan kepada pihaknya selaku pemilik lahan yang sah.

"Putusan MA di tingkat PK tepatnya nomor 117/PK/Pdt/2009 tertanggal 24 November 2010 telah inkracht alias berkekuatan hukum tetap di mana Kementerian PU-PR diperintahkan untuk segera bayar sisa uang ganti rugi pembebasan lahan kepada kami sebesar Rp 9 miliar lebih, tapi sampai sekarang hak kami tak diberikan," kata Andi.

Alasan Kementerian PU-PR, kata Amin, bukannya tak mau membayar. Namun karena Kementerian PU-PR berdalih kepada siapa sisa uang ganti rugi lahan itu akan diserahkan karena pihaknya menerima ada 2 putusan MA yang berbeda terkait hal itu. "Itu yang jadi alasan PU tak mau membayar kepada kami," ujar Amin.


Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya