Aa Gatot dan Eks Kepala BPPN Diperiksa Terkait Senpi Ilegal

Senpi itu disebut-sebut diperoleh Aa Gatot dari mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional Ary Suta.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 25 Okt 2016, 10:28 WIB
Diterbitkan 25 Okt 2016, 10:28 WIB
Lengkapi Barang Bukti, Polisi Geledah Rumah Aa Gatot
Sejumlah pewarta langsung mengambil gambar Gatot Brajamusti alias Aa Gatot saat tiba di rumahnya di kawasan Pondok Pinang, Jakarta, Kamis (1/9). (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta - Jajaran Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya terus mendalami kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal Gatot Brajamusti alias Aa Gatot. Senpi itu disebut-sebut diperoleh Aa Gatot dari mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Ary Suta.

Kasubdit Resmob Polda Metro Jaya AKBP Budi Hermanto mengatakan, pihaknya akan memeriksa keduanya sekaligus hari ini. Rencananya, pemeriksaan akan dilakukan pukul 11.00 WIB.

"Iya nanti pemeriksaannya berbarengan (Aa Gatot dan Ary Suta)," ujar Budi saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (25/10/2016).

Namun Budi menjelaskan, pemeriksaan bukan untuk konfrontasi antara keterangan Aa Gatot dan Ary Suta. Pemeriksaan ini dilakukan untuk mencocokkan jenis peluru yang dimiliki keduanya.

"Ini tidak dikonfrontir, tapi mau pemeriksaan peluru ke labfor," jelas dia.

Kasus kepemilikan senjata api ilegal ini berawal dari kasus narkoba yang menyeret mantan Ketua Persatuan Artis Film Indonesia (Parfi) itu. Dalam penggeledahan yang dilakukan polisi di rumah Aa Gatot di kawasan Jakarta Selatan, polisi menemukan sejumlah narkoba dan senpi berikut amunisi aktif.

Dalam penggeledahan itu, polisi juga menemukan sejumlah satwa langka yang dilindungi di rumah tersebut. Aa Gatot pun telah ditetapkan sebagai tersangka dalam tiga kasus pidana itu.

Dalam perjalanan kasusnya, Aa Gatot dilaporkan oleh sejumlah mantan pengikutnya atas dugaan pencabulan dan penipuan. Kini status tersangka dua perkara tersebut tengah menanti mantan guru spiritual artis Reza Artamevia itu.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya