Kasus Korupsi e-KTP, KPK Periksa Gubernur BI

Agus Martowardojo yang pernah menjabat Menteri Keuangan itu diperiksa sebagai saksi.

oleh Oscar Ferri diperbarui 25 Okt 2016, 11:53 WIB
Diterbitkan 25 Okt 2016, 11:53 WIB
20151104-Bahas-Keuangan-dan-Ekonomi-Jakarta-Agus-Martowardojo-AY
Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus Martowardojo memberikan keterangan pada wartawan usai pertemuan dengan Presiden Finlandia Sauli Niinisto, Jakarta (4/11). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memasukkan nama Agus DW Martowardojo dalam agenda pemeriksaan hari ini. Gubernur Bank Indonesia yang pernah menjabat Menteri Keuangan itu akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP tahun 2011-2012.

"Yang bersangkutan jadi saksi untuk tersangka IR (Irman)," ujar Pelaksana Harian Kepal Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, saat dikonfirmasi, Selasa (25/10/2016).

Ini merupakan jadwal ulang kepada Agus Martowardojo. Sebelumnya, Yuyuk mengatakan, surat pemanggilan tidak sampai ke pihak Agus.

"Surat pemanggilan yang bersangkutan tidak sampai," tutur dia.

KPK telah menetapkan dua tersangka pada kasus dugaan korupsi proyek e-KTP tahun 2011-2012 di Kemendagri. Keduanya, yakni mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri Sugiharto.

Irman dan Sugiharto dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

KPK telah mendalami kasus dugaan korupsi proyek e-KTP tahun 2011-2012 ini pada tingkat penyidikan hingga dua tahun lebih. Baik Irman maupun Sugiharto, dalam sengkarut proyek senilai Rp 6 triliun itu diduga telah menyalahgunakan kewenangan sehingga merugikan keuangan negara sampai Rp 2 triliun.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya