Tanggapi Isu Soal Munir, SBY Susun Penjelasan Selama 2 Minggu

SBY mengaku ingin berbicara dengan fakta soal kasus hilangnya laporan TPF kasus pembunuhan Munir.

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 25 Okt 2016, 13:55 WIB
Diterbitkan 25 Okt 2016, 13:55 WIB
Presiden RI
SBY

Liputan6.com, Jakarta - Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY buka suara terkait polemik dokumen hasil kerja Tim Pencari Fakta (TPF) kasus kematian aktivis hak asasi manusia (HAM) Munir Said Thalib. SBY lebih memilih untuk tidak berkomentar atas apa yang diperbincangkan selama ini.

SBY mengaku ingin berbicara dengan fakta. Karena itu, dia mengumpulkan sejumlah bukti untuk menjawab dan mengomentari persoalan tersebut.

Menurut dia, isu yang berkembang agak melenceng dari persaolan aslinya. Kasus hukum ini digiring ke arah isu politik.

"Saya memilih tidak bereaksi dan saya tidak mau menjawab asal-asalan. Saya memilih bekerja bersama pejabat terkait yang saat itu bekerja bersama saya bekerja utuh sesuai fakta dan peristiwa serta logika," ujar SBY, di Cikeas, Selasa (25/10/2016).

"Sejak 2 minggu lalu kami bekerja bersama-sama untuk menjelaskan soal ini," lanjut dia.

Saat ini, penjelasan soal hasil penyelidikan TPF kasus pembunuhan Munir selesai disusun. SBY pun mengajak pejabat terkait kasus tersebut untuk memberi penjelasan. Pejabat itu antara lain Djoko Susanto, mantan Sekretaris Kabinet Sudi Silalahi, mantan Kapolri, mantan Kabareskrim Polri, dan mantan Ketua TPF Munir Marzuki Hanafi.

Sebelumnya, Kementerian Sekretaris Negara (Kemensetneg) menegaskan tidak memiliki dan menguasai dokumen hasil investigasi Tim Pencari Fakta (TPF) kasus kematian Munir. Kewajiban untuk mengumumkan Dokumen TPF Munir yang memang tidak dimiliki Setneg juga sudah disampaikan sesuai dengan amar putusan sidang Komisi Informasi Pusat (KIP).

Staf Khusus Mensesneg Alexander Lay mengatakan pihaknya mencari tahu informasi keberadaan dokumen TFP itu kepada Menteri Sekretaris Negara sebelumnya, Yusril Ihza Mahendera, dan Menteri Sekretaris Kabinet, Sudi Silalahi. Keduanya menyatakan tidak pernah mengetahui, menerima, dan memiliki salinan dokumen TPF. Dengan begitu, secara otomatis tidak terarsip.

"Jadi Pak Sudi juga mengatakan demikian bahwa yang menerima Pak SBY sejumlah eksemplar dan Setneg-Seskab tidak memegang arsipnya. Itu yang terungkap baik di persidangan maupun publik," ujar Alex.

Kasus ini mulai mencuat saat Komisi Informasi Pusat (KIP) memutuskan untuk meminta Kementerian Sekretaris Negara membuka hasil pemeriksaan TPF Munir.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya