Liputan6.com, Jakarta - Ketua MPR Zulkifli Hasan turut angkat bicara soal hasil akhir Tim Pencari Fakta (TPF) kasus kematian aktivis HAM Munir. Dia mengatakan, soal hasil TPF kasus Munir hanya persoalan arsip dan tidak perlu dipolitisasi.
"Itu kan masalah (TPF Munir) masalah data saja. Kan kalau arsip masih ada, saya kira jangan dipolitis," ujar Zulkifli di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Selasa (25/10/2016).
Pria yang kerap disapa Zulhas ini percaya, arsip hasil kerja TPF kasus kematian Munir masih ada di pengadilan. Dia tidak percaya berkas yang dinilainya sangat penting bisa hilang begitu saja.
Advertisement
"Di Setneg (arsipnya) juga ada. Di pengadilan juga ada saya kira. Jangan dipolitis, dicari dengan baik arsipnya, kan masih ada terusan (berkas), ada tembusannya, ke mana-kemana kan," tutur dia.
Ketua Umum PAN ini meminta agar persoalan hasil kerja TPF kasus kematian Munir tidak membuat gaduh publik. Saat ini momentum pemerintah mendapat kepercayaan masyarakat dan jangan dihancurkan dengan isu TPF Munir.
"TPF ya dikerjakan saja, jangan bikin gaduh deh itu. Ini kan momentumnya sangat bagus, momentumnya sedang dipercaya oleh rakyat," ucap dia.
"Ini rakyat menyerahkan kepalanya kepada pemerintah, nah momentum ini kita jaga, kita manfaatkan sebaiknya. Saya berharap jangan ada yang aneh-aneh," tandas Zulhas.
Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah meminta Jaksa Agung HM Prasetyo mencari dokumen hasil investigasi TPF kasus pembunuhan aktivis HAM Munir. Jokowi ingin kasus ini bisa dibuka kembali bila ditemukan novum (bukti baru).
Yang menjadi masalah, sampai saat ini, dokumen itu tidak diketahui keberadaannya. Jaksa Agung pun masih melanjutkan pencarian dokumen tersebut.
Kepala Kantor Staf Kepresidenan Teten Masduki mengatakan, TPF saat itu memang telah menyerahkan hasil penyelidikan kepada Presiden SBY. Namun, dokumen TPF Munir itu tidak masuk dalam arsip Kementerian Sekretariat Negara.
"Tapi tentu ini bukan alasan untuk tidak meng-clear (masalah). Toh, Pak Presiden sudah minta Jaksa Agung untuk menindaklanjuti. Saya kira tentu kejaksaan bisa minta ke tim TPF lama. Laporan itu barangkali masih ada, apakah laporan final atau laporan-laporan kerja itu bisa diminta," kata Teten.