Suap Bupati, KPK Periksa Ketua DPRD Banyuasin

Agus Salam akan dikorek keterangannya sebagai saksi untuk tersangka Bupati Banyuasin, Yan Anton Ferdian.

oleh Oscar Ferri diperbarui 27 Okt 2016, 12:46 WIB
Diterbitkan 27 Okt 2016, 12:46 WIB
Ilustrasi Korupsi
Ilustrasi (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua DPRD Banyuasin, Agus Salam. Politikus senior Partai Golkar itu diperiksa terkait kasus dugaan suap perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan proyek PBJ di Dinas Pendidikan‎ dan dinas lainnya Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.

Agus Salam akan dikorek keterangannya sebagai saksi untuk tersangka Bupati Banyuasin, Yan Anton Ferdian. "Ya dia jadi saksi untuk tersangka YAF," ucap Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (27/10/2016).

Sebelumnya, KPK resmi menetapkan Bupati Banyuasin, Yan Anton Ferdian sebagai tersangka dugaan suap perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan proyek PBJ di Dinas ‎Pendidikan dan dinas lainnya Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.

KPK juga menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka. Mereka, yakni Kepala Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten Banyuasin Umar Usman, ‎Kepala Sub Bagian Rumah Tangga Pemkab Banyuasin Darus Rustami, Kasie Pembangunan dan Peningkatan Mutu Pendidikan Dasar pada Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin Sutaryo, dan satu orang pengepul bernama Kirman, serta Zulfikar Muharam yang merupakan pemilik CV Putra Pratama.

Yan Anton diduga menerima suap Rp 1 miliar dari Zulfikar dengan menjanjikan proyek-proyek di Disdik dan dinas lainnya. Dia diduga turut melibatkan para anak buahnya dalam ijon proyek-proyek berujung suap tersebut.

KPK kemudian menjerat Yan Anton, Umar, Darus, Sutaryo, dan Kirman selaku penerima suap dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebegaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 5 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara Zulfikar selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13‎ UU Tipikor.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya