Kalah di MA, Pabrik Semen Rembang Bisa Perbarui Izin Lingkungan

KLHK menyebutkan, proses izin lingkungan dapat diajukan kembali oleh Pabrik Semen tersebut

oleh Luqman Rimadi diperbarui 31 Okt 2016, 18:11 WIB
Diterbitkan 31 Okt 2016, 18:11 WIB
Tolak Pabrik Semen, Puluhan Petani Wanita Demo KPK
Puluhan perempuan asal Desa Tegal Dowo, Kecamatan Gunem, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah itu meminta bantuan KPK untuk menghentikan operasi pabrik semen di desa mereka, Jakarta, Kamis (22/11/2014). (Liputan6.com/Miftahul Hayat)

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan petani Rembang dan LSM Wahana Lingkungan Indonesia (Walhi), terkait izin lingkungan pembangunan pabrik PT Semen Indonesia di Rembang.

Keputusan itu membuat izin lingkungan yang diterbitkan Gubernur Jawa Tengah untuk PT Semen Indonesia harus dibatalkan. Kendati demikian, putusan tersebut dianggap tidak mempengaruhi pembangunan pabrik semen tersebut.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyebutkan, proses izin lingkungan dapat diajukan kembali oleh perusahaan bila terjadi masalah.

"Namanya dimitigasi. Kalaupun sudah berkekuatan hukum tetap, masih ada jalan yang ditempuh yaitu mitigasi ulang terhadap apa yang jadi masalah," ujar Dirjen Planalogi dan Tata Kelola Lingkungan KLHK San Afri Awang di Jakarta, Senin (31/10/2016).

Hal tersebut dikemukakan Awang menanggapi polemik yang terjadi pada keberadaan pabrik Semen Indonesia, di Rembang, Jawa Tengah. Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) pada 5 Oktober lalu telah mengabulkan gugatan izin lingkungan yang dilakukan sekelompok warga penolak pembangunan pabrik Semen Indonesia.

Terkait gugatan yang dilayangkan, Awang menuturkan, dokumen izin lingkungan sebelumnya dipastikan telah dinilai oleh Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Provinsi Jawa Tengah.

"Ada namanya tim penilai Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal). Tim itu dari pusat dan daerah. Untuk kasus Semen Indonesia, tim penilainya dari BLHD Provinsi Jawa Tengah. Kalau dokumen Amdal layak, maka dikeluarkan izin lingkungan oleh Gubernur," ucap Awang.

Begitu juga nantinya, kata Awang, bila pengajuan izin lingkungan yang baru telah dilakukan, maka yang berwenang menetapkan pabrik Semen Indonesia dilanjutkan adalah pemerintah daerah setempat.

"Sedangkan kewenangan KLHK adalah pada pengawasan lingkungannya setelah pabrik Semen Indonesia beroperasi," kata Awang.

Gugatan Warga Rembang

Berdasarkan situs resmi MA, gugatan tersebut diputus pada tanggal 5 Oktober 2016 lalu. Amar putusan mengabulkan gugatan dan membatalkan obyek sengketa.

Obyek sengketa yang dimaksud ialah izin lingkungan kegiatan penambangan dan pembangunan pabrik semen milik PT Semen Indonesia di pegunungan Kendeng, Kabupaten Rembang, tertanggal 7 Juni 2012.

Sengketa antara warga Rembang, Jawa Tengah dengan PT Semen Indonesia dimulai sejak 16 Juni 2014 lalu. Saat itu PT Semen Indonesia mulai meletakkan batu pertama pembangunan pabrik. Para petani menolak keras pembangunan pabrik semen di wilayah Rembang karena memiliki efek yang merugikan.

"Konflik ini sudah lama berlangsung, sejak peletakan batu pertama diletakkan pada tahun 2014, kami dan teman-teman mulai mendirikan tenda di depan pintu masuk pabrik," ujar warga Rembang, Joko saat sedang melakukan aksi di depan Istana Merdeka, Rabu, 13 April 2016.

Dalam aksi itu, sembilan perempuan petani Rembang melakukan aksi mengecor kaki di depan Istana. Kesembilan perempuan itu adalah Supini, Surani, Rieb Ambarwati, Deni, Ngadinah, Sukinah, Karsupi, Murtini dan Surani. Lewat upaya itu, para petani diterima oleh pihak istana untuk menyampaikan persoalan yang mereka hadapi.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya