Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap terkait penanganan perkara penjualan gula impor tanpa Standar Nasional Indonesia (SNI) di Padang, Sumatera Utara. Komisi antirasuah hari ini memanggil tiga jaksa penuntut umum yang menangani perkara tersebut.
Ketiganya adalah Rusmin, Sofia Elfi, dan Ujang Suryana. Mereka akan bersaksi untuk tersangka Farizal, yang juga merupakan yang menangani perkara penjualan gula tanpa SNI.
"Ketiganya akan diperiksa untuk tersangka F (Farizal)," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Selasa (1/11/2016).
Advertisement
Sebelumnya, Farizal diduga menerima suap sebesar Rp 365 juta. Tujuannya, agar dia membantu perkara pidana yang disidangkan di Pengadilan Negeri Padang.
Farizal tak hanya berperan sebagai jaksa, ia seolah-olah menjadi penasehat hukum dalam kasus ini. Bahkan dia membuat eksepsi dan membawa saksi yang menguntungkan.
Pada penyelidikan kasus tersebut pun, penyidik KPK menemukan adanya upaya penyuapan terhadap Ketua DPD RI Irman Gusman, atas pengaturan kuota gula impor ke Padang.