Kapolri: Habib Rizieq Ingin Jadi Saksi Ahli Kasus Ahok

Bareskrim telah memeriksa beberapa ahli terkait kasus yang membelit Ahok. Mereka adalah ahli bahasa, tafsir, dan hukum pidana.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 02 Nov 2016, 12:39 WIB
Diterbitkan 02 Nov 2016, 12:39 WIB
Video Ketua FPI Plesetkan 'Sampurasun' Jadi 'Campur Racun'
Habib Rizieq | Via: facebook.com

Liputan6.com, Jakarta - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab berencana memberikan keterangan terkait kelanjutan laporan dugaan penistaan agama yang diduga dilakukan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengungkapkan, Habib Rizieq akan dimintai pendapatnya sebagai ahli.

"Salah satu saksi ahlinya saudara Habib Rizieq Shihab menghendaki jadi saksi ahli, silakan saja," kata Tito di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Rabu (2/11/2016).

Menurut Tito, Rizieq akan memberikan keterangannya di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, pada Kamis 3 November 2016 besok.

"Didengar keterangannya silakan. Kita juga akan tampung, kita akomodir di Bareskrim," ucap Tito.

Bareskrim Polri sudah memeriksa beberapa saksi terkait kasus dugaan penistaan agama oleh Gubernur DKI Jakarta terkait surat Al-Maidah ayat 51.

Adapun ahli yang dimintai keterangan terkait kasus yang membelit Ahok tersebut adalah ahli bahasa, tafsir, dan hukum pidana.

"Berkaitan dengan ahli agama, tentunya ada beberapa yang kita ambil keterangan yang tentunya akan memberi penjelasan. Beliau adalah ahli dalam tafsir. Jadi ada beberapa ahli yang diambil keterangannya sesuai dengan permintaan penyidik," kata Kadiv Humas Polri Boy Rafli Amar.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya