Liputan6.com, Jakarta - Bareskrim membawa tersangka kasus dugaan pungutan liar (pungli), RS selaku Direktur Operasi dan Pengembangan Bisnis Pelindo III Surabaya, Mabes Polri. Segala proses akan dilakukan di Mabes Polri.
"RS dan barang bukti yang diamankan dari ruang kerjanya sudah dibawa ke Jakarta. Nanti Mabes Polri yang akan memberikan keterangan resmi terkait kasus ini," ujar Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Argo Yuwono didampingi Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKBP Takdir Mattanete di Mapolres, Rabu (2/11/2016).
Dia menegaskan, barang bukti yang dibawa ke Mabes Polri berupa uang, peralatan dan dokumen. Pada operasi tangkap tangan ini, pihaknya hanya mem-back up tim dari Mabes Polri.
Advertisement
"Penangkapan ini dilakukan setelah hasil penyelidikan menyebutkan diduga ada kegiatan tidak sesuai aturan oleh RS," kata Argo.
Sebelumnya, tim gabungan satgas saber pungli dan dwelling time Mabes Polri bersama Polda Jatim dan Polres Pelabuhan Perak menangkap Direktur PT Akara, AH. Dia ditangkap saat menarik pungli pada importir di Terminal Peti Kemas Surabya pekan lalu.
Pada pengembangannya, uang hasil pungli disetorkan pada Direktur Operasional dan Pengembangan Bisnis Pelindo III Surabaya, RS. Lalu, tim gabungan menangkap RS di ruang kerjanya.
Tim gabungan satgas saber pungli juga menyita sejumlah barang bukti seperti uang tunai senilai Rp 500 juta, uang dalam rekening RS yang berjumlah kurang lebih Rp 10 miliar dan beberapa dokumen serta komputer.