Masuk Daftar Cekal, 3 Warga China Dideportasi

Dalam kasus korupsi alat berat tersebut, hasil audit investigatif BPK memperkirakan kerugian negara mencapai Rp 37,9 miliar.

oleh Pramita Tristiawati diperbarui 03 Nov 2016, 07:22 WIB
Diterbitkan 03 Nov 2016, 07:22 WIB
Ronny Sompie
Dirjen Imigrasi Ronny Franky Sompie

Liputan6.com, Jakarta - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus menolak masuk tiga warga negara China ke wilayah hukum Indonesia. Pihak Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM segera mendeportasi ketiga orang tersebut ke negara asalnya.

Tiga orang tersebut adalah Wenlong Xu (28),  Di Xun (25), dan Jiankang Lu (28). Ketiganya ditolak masuk saat melewati pintu masuk Bandara ‎Soekarno-Hatta, Cengkareng, Tangerang.

"‎Mereka tiba dengan pesawat Xianmen Airlines MF869 dari Xianmen, Rabu 2 November 2016, sekitar pukul 23.30 WIB," kata Dirjen Imigrasi Ronny Frangki Sompie kepada Liputan6.com, Kamis (3/11/2016).

‎Ketiganya dilarang masuk karena mereka masuk dalam daftar cegah-tangkal (cekal) pemerintah mereka.

‎"Sebuah kewenangan menolak yang diberikan oleh undang-undang kepada setiap pejabat Imigrasi untuk melindungi NKRI dari masuknya orang asing yang berbahaya bagi keamanan dan kedaulatan NKRI," Ronny menjelaskan.

‎Imigrasi segera memulangkan ketiga warga China tersebut ke negara asalnya Kamis pagi ini. "Segera dipulangkan ke negara asalnya pada kesempatan pertama menggunakan pesawat Xiamen airlines MF 868, Kamis 3 November 2016, pukul 08.00 WIB," kata Ronny.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya