Liputan6.com, Jakarta - Kabareskrim Komjen Ari Dono Sukmanto mengatakan, pihaknya masih menyelidiki kasus dugaan penistaan agama dengan terlapor Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Enggan tergesa-gesa, penyidik memilih bersikap hati-hati.
"Persoalan ini sensitif. Sehingga kita harus benar-benar bisa melihat ini ada atau tidak tindak pidananya," kata Ari di Gedung Direktorat Tindak Pidana Narkoba, Jalam MT Haryono, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (3/11/2016).
Polisi telah memeriksa beberapa saksi, baik itu dari pelapor atau terlapor, yaitu Ahok.
Advertisement
"Baik saksi TKP (Tempat Kejadian Perkara), kemudian saksi yang mem-video, saksi yang melihat di Youtube," ujar Ari.
Terkait kasus Buni Yani yang dilaporkan balik kubu Ahok karena dianggap memenggal pidato asli Ahok dan berakibat penafsiran menyinggung berbagai kalangan, saat ini masih bergulir di Polda Metro Jaya.
"Itu di Polda Metro ya. Sekarang ya sedang dalam proses," Ari mengatakan.