Kasus Ahok Sensitif, Bareskrim Hati-Hati Melangkah

Penyidik melakukan pemeriksaan bertahap untuk menentukan ada tidaknya tindak pidana seperti yang dilaporkan; Ahok menistakan agama.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 03 Nov 2016, 16:09 WIB
Diterbitkan 03 Nov 2016, 16:09 WIB
20160726- Panja Komisi III Panggil Kabareskrim-Jakarta- Johan Tallo
Kabareskrim Komjen Pol Ari Dono Sukmanto (kiri) dan Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Pol Mochamad Iriawan saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi III DPR di Senayan, Jakarta, Selasa (26/7). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Kabareskrim Komjen Ari Dono Sukmanto mengatakan, pihaknya masih menyelidiki kasus dugaan penistaan agama dengan terlapor Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Enggan tergesa-gesa, penyidik memilih bersikap hati-hati.

"Persoalan ini sensitif. Sehingga kita harus benar-benar bisa melihat ini ada atau tidak tindak pidananya," kata Ari di Gedung Direktorat Tindak Pidana Narkoba, Jalam MT Haryono, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (3/11/2016).

Polisi telah memeriksa beberapa saksi, baik itu dari pelapor atau terlapor, yaitu Ahok.

"Baik saksi TKP (Tempat Kejadian Perkara), kemudian saksi yang mem-video, saksi yang melihat di Youtube," ujar Ari.

Terkait kasus Buni Yani yang dilaporkan balik kubu Ahok karena dianggap memenggal pidato asli Ahok dan berakibat penafsiran menyinggung berbagai kalangan, saat ini masih bergulir di Polda Metro Jaya.

"Itu di Polda Metro ya. Sekarang ya sedang dalam proses," Ari mengatakan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya