Kapolri: Bukan Membela, Ahok Tidak Bermaksud Menistakan Agama

Polri menegaskan cepat mengusut dugaan penistaan agama yang diduga dilakukan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 05 Nov 2016, 21:10 WIB
Diterbitkan 05 Nov 2016, 21:10 WIB
Kilas Balik Ahok, Gubernur Baru Jakarta
Jokowi yang berpasangan dengan JK terpilih menjadi Presiden dan wakil Presiden. Maka Ahok secara peraturan naik menjadi Gubernur (Dok.Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Badan Reserse Kriminal Polri memeriksa Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, Senin, 7 November 2016. Namun, Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian memiliki pendapat sendiri soal kasus ini.

Dia menilai Ahok tidak bermaksud menistakan agama atau menghina ulama dalam pernyataannya di Kepulauan Seribu, Jakarta, beberapa waktu lalu.

"Dalam bahasanya itu, 'Jangan percaya kepada orang,' bahasanya, 'Bapak-bapak, ibu-ibu punya batin sendiri tidak pilih saya. Dibohongi pakai....' Kata 'pakai' ini penting sekali. Tapi dalam konteks itu tidak ada maksud terlapor mengatakan Al Maidah itu bohong," Tito menjelaskan di Istana Presiden, Jakarta, Sabtu (5/11/2016).

Menurut dia, kata "pakai" inilah yang dihilangkan dalam video di media sosial.

"Dibohongi Al Maidah 51 dan dibohongi pakai itu berbeda artinya," Tito menekankan.

Kapolri mengatakan pula, pernyataan Ahok ini terkait dengan peristiwa Pilkada Belitung Timur pada 2007. Pada saat itu, Ahok juga diguncang dengan isu SARA. Beredar selebaran yang mengutip ayat tersebut.

"Ini terkait peristiwa Pemilukada Belitung Timur 2007. Ada selebaran yang menyebut ayat ini, tapi orang yang menyebar tidak diketahui," ujar Tito.

Selain itu, Ahok tidak pernah menyebut kata "orang" dalam pernyataannya di Kepulauan Seribu.

Ahok melalui pengacaranya menjelaskan kata tersebut tidak mengacu kepada ulama, bisa siapa saja. Namun, lanjut dia, berbeda dengan pemahaman pelapor. Pada persepsi mereka, kata "orang" mengacu pada ulama.

Inilah, sambung dia, yang tengah diselidiki oleh Polri. Karena itu, penyidik akan memeriksa sejumlah ahli bahasa untuk membuktikan Ahok menistakan agama atau tidak.

"Silakan bapak ibu ahli bahasa yang lebih tahu bahasa daripada kami sebagai penyidik, silakan memberikan keterangannya," Kapolri Tito mengimbau.

Menurut dia, Polri juga akan memeriksa pengunggah video Ahok yang membuat geger dunia maya. "Si Buni Yani, kita akan panggil. Dia sudah menyatakan salah mengutip karena menghilangkan kata 'pakai'," kata Tito.

Sebelumnya, saat berkunjung ke Kepulauan Seribu, Ahok menjelaskan tentang program Pemprov DKI untuk kesejahteraan warga setempat. Dia mempersilakan warga tidak memilihnya lagi ketika programnya tidak memberi manfaat.

Pada saat itulah, Ahok menyebut-nyebut soal sebuah ayat di Alquran.

"Kan bisa saja dalam hati kecil bapak ibu tidak usah pilih saya. Ya kan? Dibohongin pakai surat Al Maidah macem-macem itu. Itu hak bapak ibu," kata Ahok saat itu.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya