Liputan6.com, Jakarta - Hingga saat ini, Mabes Polri sudah memeriksa 25 saksi terkait kasus dugaan penistaan agama. Dari 25 saksi itu, 13 di antaranya merupakan saksi pelapor, dan 12 sisanya merupakan saksi ahli yang terdiri dari ahli agama, tafsir, bahasa, dan hukum pidana. Hari ini Polri memeriksa empat saksi lainnya.
"Selanjutnya ada empat saksi yang diperiksa hari ini. Jadi totalnya ada 29 saksi yang diperiksa," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Mabes Polri Brigjend Pol Agus Rianto di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (7/11/2016).
Baca Juga
Dari empat saksi tambahan yang diperiksa hari ini, Polri menerangkan, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Ma'ruf Amin ikut menjadi saksi yang akan dimintai keterangannya dalam kasus ini.
Advertisement
"Diperiksa di kantornya hari ini juga," lanjut Agus.
Selain Ketua MUI dan 25 saksi lainnya, Ahok yang menjadi pihak terlapor juga diperiksa. Pihak Kementerian Agama dan Imam Masjid Istiqlal turut melengkapi keempat saksi lainnya.
Kasus dugaan penistaan agama telah memicu terjadinya demo 4 November 2016. Demo itu berujung rusuh di depan Istana Merdeka setelah pengunjuk rasa menolak meninggalkan lokasi demo pada jam yang telah ditentukan, yakni pukul 18.00 WIB.