Korupsi e-KTP, KPK Periksa Eks Ketua Komisi II DPR

Ini bukan pertama kali Chairuman diperiksa sebagai saksi. Sebelumnya pada 19 Oktober 2016, Chairuman juga pernah diperiksa KPK.

oleh Oscar Ferri diperbarui 07 Nov 2016, 12:41 WIB
Diterbitkan 07 Nov 2016, 12:41 WIB
20161011-KPK-PERIKSA-MANTAN-KETUA-KOMISI-II-DPR-Jakarta-Helmi1
Mantan Ketua Komisi II DPR periode 2009-2014 Chairuman Harahap tiba di Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Selasa (11/10). Pemeriksaan itu terkait kasus dugaan korupsi pengadaan KTP Elektronik tahun 2011-2012. (Liputan6.com/Helmi Affandi)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan eks Ketua Komisi II DPR, Chairuman Harahap terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP tahun 2011-2012. Politikus Partai Golkar itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Irman.

"Yang bersangkutan jadi saksi untuk tersangka IR," ucap Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Senin (7/11/2016).

Ini bukan pertama kali Chairuman diperiksa sebagai saksi. Sebelumnya pada 19 Oktober 2016, Chairuman juga pernah diperiksa KPK.

Selain itu, KPK juga memeriksa pensiunan PNS Dukcapil Kemendagri, Yosep Sumartono. Lalu ada nama Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos, Direktur Utama PT Badan Klasifikasi Indonesia yang juga mantan Vice President Strategic Business Unit Rekayasa dan Transportasi PT Sucofindo Rudiyanto.

Kemudian ada juga Direktur Utama PT Polyartha Provitama Ferry Haryanto, karyawan PT Polyartha Provitama Annabella M Kalumata, dan seorang swasta bernama Lina Rawung. "Mereka juga jadi saksi untuk tersangka Irman," ucap Yuyuk.

KPK telah menetapkan dua tersangka pada kasus dugaan korupsi proyek e-KTP tahun 2011-2012 di Kemendagri. Keduanya, yakni bekas Dirjen Dukcapil Kemendagri, Irman dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri, Sugiharto.

Irman dan Sugiharto dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

KPK sendiri telah mendalami kasus dugaan korupsi proyek e-KTP tahun 2011-2012 ini pada tingkat penyidikan hingga dua tahun lebih. Baik Irman maupun Sugiharto, dalam sengkarut proyek senilai Rp 6 triliun itu diduga telah menyalahgunakan kewenangan sehingga merugikan keuangan negara sampai Rp 2 triliun.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya