Kapolsek Tangerang Korban Penyerangan Teroris Boleh Pulang

Namun demikian, Kompol Effendi belum boleh bekerja di Polsek seperti biasa.

oleh Pramita Tristiawati diperbarui 07 Nov 2016, 15:41 WIB
Diterbitkan 07 Nov 2016, 15:41 WIB
Kapolsek Tangerang Kompol Efendi mengalami luka tusukan di bagian torak jantung.
Kapolsek Tangerang Kompol Efendi mengalami luka tusukan di bagian torak jantung. (Ist)

Liputan6.com, Tangerang - Kapolsek Tangerang Kompol Effendi yang sempat terluka parah akibat diserang [Sultan Aziansyah](penyerang "") dengan pisau di Pos Polisi Tangerang, Banten, Kamis 20 Oktober 2016 diperbolehkan pulang. Meski begitu, dia masih harus menjalani rawat jalan.

"Saya sudah pulang, tapi masih harus istirahat dan belum boleh kerja dulu. Harusnya saya masih dirawat sampai 14 November 2016. Tapi dokter memperbolehkan rawat jalan," kata Effendi di Tangerang, Senin (7/11/2016).

Effendi menambahkan, meski diperbolehkan pulang karena kondisinya yang semakin membaik, dia belum boleh bekerja di Polsek seperti biasa. Hingga nanti fisiknya benar-benar pulih.

"Masih harus istirahat dan kontrol ke rumah sakit," kata dia.

Dia bersyukur dan berterima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dan mendoakannya selama dirawat. "Saya akan sesegera mungkin akan kembali bertugas," ujar Effendi.

Kompol Effendi bersama dua polisi menjadi korban penyerangan oleh seorang pemuda bernama Sultan Aziansyah dengan benda tajam pada Kamis 20 Oktober 2016 pagi.

Akibatnya, toraks jantung Effendi mengalami luka parah hingga mengharuskannya masuk kamar operasi beberapa waktu lalu.

Sultan tewas kehabisan darah setelah ditembak polisi di bagian kaki dan perut. Pemuda 22 tahun itu sempat diinterogasi polisi sebelum mengembuskan nafas terakhir.

Polisi menyita pisau dan badik dari tangan Sultan. Selain itu, ditemukan
juga dua benda diduga bom pipa di dekat lokasi penyerangan.

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya