Menteri Yasonna: Antasari Azhar Bisa Wajib Lapor Secara Online

Kemenkuham sedang mengembangkan wajib lapor secara online.

oleh Liputan6 diperbarui 07 Nov 2016, 17:31 WIB
Diterbitkan 07 Nov 2016, 17:31 WIB
20160907-Komisi III Rapat Kerja Bersama Menkumham Yasonna Laoly-Jakarta
Menkumham Yasonna H Laoly

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly mengatakan, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar yang akan bebas bersyarat, dapat melaporkan diri secara daring atau online.

"Dia sudah bebas, pembebasan bersyarat kan ada ketentuan-ketentuannya, sehingga dia masih perlu wajib lapor. Kita akan buat sistem online untuk wajib lapor tersebut," kata Yasonna usai memberikan kata sambutan dalam acara 'Pengembangan Indikasi Geografis' di Jakarta, Senin (7/11/2016).

Yasonna mengatakan, Kemenkuham sedang mengembangkan wajib lapor secara daring tersebut, sehingga Antasari tidak perlu melaporkan diri secara fisik.

"Jadi secara fisik dia tidak perlu hadir, tetapi kita tahu di mana dia berada dan bagaimana laporannya, sistem ini sedang kita kembangkan," kata Yasonna seperti dikutip dari Antara.

Dia juga memastikan, Antasari akan dibebaskan pada 10 November 2016 bertepatan saat Hari Pahlawan. Pada peringatan 71 tahun Proklamasi Kemerdekaan, Antasari mendapatkan remisi maksimal 6 bulan.

Antasari Azhar dijatuhi hukuman 18 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Februari 2010 dalam kasus pembunuhan Direktur PT Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen tahun 2009 dan menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Tangerang.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya