Liputan6.com, Tangerang - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar dipastikan bebas bersyarat tepat pada Hari Pahlawan Nasional. Antasari akan keluar penjara setelah mengikuti upacara peringatan Hari Pahlawan di Lapas Klas I Tangerang.
Kalapas Klas I Tangerang, Arfan, mengatakan, pada hari itu, akan menjemput Antasari di selnya yang berada di blok G bersama sejumlah sipir. Kemudian dia akan mengantar Antasari untuk membubuhkan sidik jari di bagian registrasi. Ini merupakan syarat yang harus dilakukan oleh setiap tahanan yang akan bebas.
Namun, Antasari tidak bisa begitu saja keluar lapas. Sebab, 10 November bertepatan dengan Hari Pahlawan. Antasari diwajibkan untuk mengikuti apel peringatan terlebih dulu.
Advertisement
"Setelah itu atau sekitar jam 10 pagi, barulah diperbolehkan keluar," tutur Arfan di Tangerang, Selasa (8/11/2016).
Di luar gerbang, Antasari akan disambut oleh keluarga besarnya. Arfan mengatakan istri Antasari beserta anak, mertua dan ketiga cucunya, akan menunggu pria yang pernah menjadi jaksa itu di luar pintu lapas.
"Setelah itu, kami beri ruang untuk pers mencari keterangan. Nanti di luar pintu Lapas," kata Arfan.