Liputan6.com, Jakarta - Ketua KPK Agus Rahardjo mengindikasi akan ada tersangka baru kasus itu. Sebab, nilai kerugian proyek e-KTP tahun 2011-2012 itu sampai Rp 2 triliun.
"Saya yakin kalau angka (kerugiannya) segitu, tidak mungkin kan cuma dua orang (tersangka) itu. Jadi masih ada pihak-pihak terkait yang kemudian nanti akan bertanggung jawab," ucap Agus di Jakarta, Selasa 8 November 2016.
Meski begitu, Agus belum mau membeberkan pihak-pihak terkait dimaksud yang diduga turut terlibat dan harus bertanggung jawab atas proyek berujung korupsi itu. Yang jelas, kasus sebesar ini KPK masih terus menelusuri lebih jauh dan butuh waktu untuk pengembangan.
Advertisement
"Karena itu, secara bertahap kita menelusuri, mengembangkan, mencari alat bukti untuk pihak-pihak yang lain. Kalau anda perhatikan, banyak yang dipanggil, banyak yang diundang (diperiksa KPK). Itu dalam rangka (pengembangan) itu," ucap Agus.
KPK telah menetapkan dua orang tersangka pada kasus dugaan korupsi proyek e-KTP tahun 2011-2012 di Kemendagri. Keduanya, yakni bekas Dirjen Dukcapil Kemendagri, Irman dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri, Sugiharto.
Irman dan Sugiharto dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
KPK sendiri telah mendalami kasus dugaan korupsi proyek e-KTP tahun 2011-2012 ini pada tingkat penyidikan hingga dua tahun lebih. Baik Irman maupun Sugiharto, dalam sengkarut proyek senilai Rp 6 triliun itu diduga telah menyalahgunakan kewenangan sehingga merugikan keuangan negara sampai Rp 2 triliun.