Liputan6.com, Jakarta - Perwakilan Asosiasi Lintas Advokat Muda Indonesia atau Alami, Selasa siang, 8 November 2016, melaporkan Ahmad Dhani, musisi sekaligus calon kepala daerah ini ke Bareskrim Mabes Polri.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Malam SCTV, Selasa (8/11/2016), dengan membawa bukti awal berupa rekaman video, yang sudah disebarluaskan ke publik, perkataan Ahmad Dhani dinilai tidak etis, baik sebagai warga negara apalagi tokoh publik dan berpotensi memecah keutuhan bangsa.
Presiden Joko Widodo sendiri menyatakan, siapapun orang yang melakukan hasutan kebencian dan penghinaan yang melanggar hukum, harus diusut.
Advertisement
Menurut pakar hukum pidana, sebaiknya Presiden Jokowi melaporkan langsung Ahmad Dhani ke polisi. Selain karena pasal penghinaan itu bersifat subyektif, terlebih lagi pasal penghinaan terhadap presiden sudah dibatalkan Mahkamah Konstitusi.
Pasal penghinaan terhadap presiden dalam KUHP sudah dibatalkan Mahkamah Konstitusi pada 2006. Yakni Pasal 156 tentang penghinaan pada presiden dan Pasal 207 soal penghinaan kepada penguasa umum.
Pada aksi damai 4 November lalu, Ahmad Dhani dianggap menyampaikan orasi yang menghina presiden.